Minggu, 20 April 2008

Wagub Jambi Ditahan KPK

Jambi,AP- Satu persatu pejabat Jambi diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Sekda Provinsi Jambi, Chalik Saleh, kini giliran Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Antony Zeidra Abidin yang ditahan KPK bersama Hamka Yandhu, (17/4) kemarin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2008 lalu, tepat saat penahanan terhadap Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah. Kedua politisi Golkar itu ditahan pada pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka atas dugaan penerimaan aliran dana BI.
Pengusutan kasus yang menjerat Hamka dan Antony sudah berlangsung sejak Januari 2008. Beberapa pasal dibidik yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal Pasal 12 a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan keduanya sebagai tersangka bukan kejutan. Pasalnya indikasi penetapan tersangka pada keduanya sudah lumayan kuat. Berdasarkan keterangan yang didapat dari Pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak (dulu Kepala Biro Gubernur), KPK bahkan telah melakukan rekonstruksi Rabu (27/2) malam di dua tempat yang diduga tempat transaksi yakni rumah Antony di Kawasan Gandaria Tengah I No 5 dan Hotel Sultan (dulu Hotel Hilton).

Meski Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Anthony membantah hasil rekonstruksi itu. Wakil Gubernur Jambi itu juga punya alibi bahwa saat tanggal penyerahan dia berada di luar negeri. Namun, KPK bergeming. Nama Antony ada dalam Surat Badan Pemeriksa Keuangan ke KPK bertanggal 14 November 2006. Keduanya dianggap menerima bagian dana Rp 31,5 miliar yang mengalir ke DPR dalam rangka penyelesaian BI sebesar Rp 15 miliar dan untuk amandemen UU BI sebesar Rp 16,5 miliar.

Ruang tahanan Hamka dan Antony hanya setingkat Rutan di Polres. Hamka yang masih aktif di Komisi XI DPR RI ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan Antony ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.dra

Tidak ada komentar: