Senin, 28 April 2008

Sosialisasi Hutan Tanaman Rakyat

JAMBI AP-Rencana pengembangan Hutan Tanaman Rakyat di Propinsi Jambi dilaksanakan di 9 kabupaten dengan sasaran petani (kelompok tani hutan) yang dapat mengusahakan lahan seluas 2 sampai dengan 15 ha/kk yang berada di sekitar kawasan hutan. Diperkirakan sedikitnya 20.000 kk yang berada di sekitar kawasan hutan akan diberi akses untuk mengelola kawasan Hutan Produksi (HP).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dalam sambutan tertulisnya pada acara Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pembangunan Hutan tanaman rakyat di Propinsi Jambi, bertempat di ruang pola Kantor Gubernur Selasa (22/4). Acara sosialisasi ini merupakan kerjasama antara EC-INDONESIA FLEGT-SP Jambi dan Dinas Kehutanan Propinsi Jambi.

Selanjutnya Gubernur mengatakan terdapat 22 jenis tanaman kehutanan antara lain jelutung dan meranti yang direkomendasikan untuk dikembangkan di areal HTR. “Saya menyambut baik bahwa ada rencana petani yang akan ikut serta dalam pengembangan HTR memilih jenis tanaman Meranti dan Jelutung. Mengingat jenis tersebut merupakan tanaman asli daerah Jambi. Selain itu komoditi tersebut bernilai ekonomi tinggi dan khusus untuk Jelutung mempunyai hasil berupa getah yang akan menjadi penopang kehidupan petani sebelum tanaman kehutanannya bisa ditebang,”katanya.

Untuk susksesnya pengembangan HTR di Propinsi Jambi, perlu sinergi dari semua pihak terkait yaitu unsur pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten, dunia usaha dan masyarakat dalam aspek pendanaan, bimbingan teknis dan lembaga swadaya masyarakat dalam aspek pendampingan. Disamping itu dalam pelaksanaannya perlu juga melibatkan dinas/instansi teknis terkait antara lain Dinas Pertanian tanaman Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan usaha kecil dan instansi lainnya harus senantiasa mendampingi para petani dalam mengembangkan program HTR.
Sikap Pemerintah Propinsi Jambi sepenuhnya mendukung dan mendorong agar cepat terwujudnya pengembangan HTR sebagai bukti sejak dicanangkannya program tersebut.

Usai acara kepada wartawan Gubernur Jambi mengatakan sejak adanya pemberantasan illegal logging sangat berkurang pembalakan kayu tersebut, namun demikian tetap waspada dan selalu minta kepada masyarakat kalau ada penebangan liar sekecil apapun. Dengan adanya FLEGT ini adalah untuk memberantas dan menyetop penebangan hutan, dan selanjutnya bagaimana mereboisasi hutan, menghijaukan kembali hutan yang sudah rusak. Bahwa Propinsi Jambi sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan yaitu sekitar 82.000 ha (41.000 ha yang dikeluarkan dari lahan PT WKS dan 41.000 ha lahan yang gundul di sejumlah HPK).

Diharapkan petani sudah bisa menyadap getah jelutung sekitar umur 8-10 tahun, diperkirakan setiap kk mempunyai penghasilan Rp.3,6 juta dari 2 ha, jika 82.000 ha HTR dibagi dua maka akan dapat membantu 41.000 kk. Menurut Gubernur apabila kayu jelutung umurnya menjelang 20 tahun diperkirakan bisa menghasilkan sekitar Rp. 25 juta/bulan.

Menurut Gubernur program ini akan dimulai tahun 2008 ini dengan biaya sekitar 15 milyar rupiah pertahun, dimana sharing antara Pemprop Jambi, Perusahaan dan 5 kabupaten yang terkait (Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari dan Tebo).
Dana tersebut digunakan untuk membelah lahan dengan lebar sekitar 6 meter dan air kolam dapat digunakan untuk budidaya ikan, hal ini untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat menjelang kayu jelutung bisa dipanen getahnya. Untuk pemasaran Patin Jambi tersebut sudah ada kesepakatan dengan perusahaan kerupuk terbesar di Indonesia yakni PT PINA untuk membelinya. Tahap awal perusahaan tersebut mengambil dari Propinsi Jambi sebesar 300 ton per-bulan.

Sementara itu Direaktur EC-Indonesia FLEGT SP Ir. Rasman Tasmin, MM mengatakan salah satu aktivitas dari kerjasama antara pihak Indonesia dengan Eropa ini adalah proyek pendukung dari pihak Uni Eropa untuk menekan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penebangan secara liar dan peredarannya di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini adalah merupakan tindak lanjut dari EC-Indonesia FLEGT agar masyarakat disekitar hutan dapat merasakan dan ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan hutan sekaligus diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam bentuk perizinan yang syah yang sering disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan tanaman Rakyat. Hal ini setara dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Hutan Alam.

Diharapkan dari hasil ini kegiatan-kegiatan yang telah dirintis seperti di Sarolangun terutama daerah-daerah kawasan produksi yang tidak dibebani hak dapat direalisir oleh pihak Departemen Kehutanan, sehingga masyarakat sekitar hutan betul-betul merasakan dan memelihara serta bertanggungjawab terhadap pemanfaatan kawasan hutan produksi dimaksud.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menekan laju deforestasi yang terjadi di Indonesia , bahwa deforestasi di Indonesia kurang lebih 1-2 juta ha pertahun. Saat ini pihaknya sedang menganalisa mulai dari tahun 2002 s.d. 2007 yang sedang dalam proses berapa besarnya deforestasi yang terjadi di Propinsi Jambi setiap tahunnya. Deforestasi adalah kegiatan-kegiatan perusakan hutan sebagai akibat ulah manusia, sedangkan degradasi kerusakan yang diakibatkan oleh alam.dra

Tidak ada komentar: