Muara Tebo, AP - Terkait dugaan penjualan Hutan Produksi (HP) di wilayah Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, akhirnya Kejaksaan Negeri Muara Tebo, jebloskan A.Naim Yusuf ke sel tahanan Lapas Kelas II B Muara Tebo, sejak Rabu lalu.
Kejadian ini sangat mengejutkan masyarakat Desa VII Koto, karena selama ini aksi penjualan lahan dengan dalih jasa pembangunan jalan seakan aman. Praktek pemberian lahan yang mencapai ribuan hektar, yang nyata-nyata hutan produksi itu, akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya A Naim Yusuf sebagai tersangka.
Jaksa R.Bangun, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo ketika dihubungi Aksi Post membenarkan, A.Naim Yusuf telah ditetapkan jadi tersangka dan telah mendekam di sel sebagai titipan kejaksaan di Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Menurut Pahrizal, tokoh masyarakat VII Koto yang juga anggota DPRD Kabupaten Tebo dari fraksi PDI Perjuangan, kasus tersebut terkuak, dari laporan masyarakat Sungai Abang VII Koto, yang mengatakan adanya bukti kwitansi penjualan hutan HP, berdasarkan laporan itu, tim kejaksaan turun ke lokasi.
Setelah mewawancarai warga yang membeli dan menemukan kwitansi, A.Naim Yusuf dibawa ke Kejaksaan Tebo, setelah menjalani pemeriksaan, A.Naim Yusuf digelandang masuk sel tahanan di Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Isyrok Masroni dari GNPK Tebo, minta aparat penegak hukum tidak terbang pilih, dalam mengusut kasus tersebut. Siapa saja yang terlibat, harus diusut tuntas.
‘’Kita minta penegak hukum baik polisi maupun jaksa, agar mengusut semua pelaku penjual hutan produksi di Kabupaten Tebo, tanpa terkecuali siapapun orangnya harus di usut secara tuntas, Dinas Kehutanan Tebo harus proaktif menyikat pelaku pelakunya, dan harus turun ke TKP, agar betul-betul mengetahui mana HP yang sudah di garap, jangan diam saja, mulai dari Lubuk Madrassyah, Pemayungan, Tebo Ulu, VII Koto’’ujarnya.
Sebelumnya aparat kejaksaan coba menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni Dekon dan Yanto, tapi keduanya berhasil kabur, melarikan diri. (Arm).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar