Sabtu, 03 Mei 2008

Polda Amankan Kayu Tanpa Dokumen

Jambi, AP- Polisi perairan (Polair) Polda Jambi bersama BKSDA menangkap dan mengamankan 130 kayu gelondongan jenis kampas dan punak diduga hasil pembalakan liar dari hutan Taman Nasional Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
‘’Razia gabungan Polda dan BKSDA selain mengamankan ratusan batang kayu ilegal juga menahan dua pengemudi kapal Iwan dan Edi yang membawa kayu-kayu itu dari lokasi menuju Jambi,’’ kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Budi Gunawan.
Hasil razia tersebut membuktikan bahwa di Jambi saat ini masih terjadi pembalakan liar dan Polda Jambi bertekad akan memberantas dan menangkap pelaku ilegal logging tersebut.
Pada penangkapan tersebut terungkap pelaku membawa kayu-kayu batangan berukuran panjang 2-2,5 meter dengan lebar 15-20 cm dengan motif menutupi barang bukti tersebut dengan jerami di atas kapal sehingga kayu tidak terlihat.
Kayu yang diduga berasal dari Desa Rantau Rasau Kec. Berbak Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi itu, setelah ditangkap ternyata tidak memiliki dokumen resmi dan diduga akan dibawa keluar Jambi.
‘’Penyidik Polda Jambi kini sedang mengungkap dan mendalami kasus penangkapan kayu dari Berbak yang diduga selama ini masih sering terjadi,’’ tutur Budi Gunawan

Tidak ada komentar: