Senin, 12 Mei 2008

Dugaan Kasus Penjualan Tanah Negara

gelarkan Sidang Pertama

MUARA BULIAN,AP-Masih ingatkah kita tentang terkait dugaan kasus penjualan tanah Negara yang dilakukan oleh Mantan Camat Pemayung dan mantan kades Kuap, direncanakan hari senin (hari ini) akan digelar sidang pertama pada Pengadilan Negeri Muara Bulian keterangan ini diperoleh Aksi Post dari Kejari Muara Bulian melalui Kasi Pidsus Setyawan Nurcholiq,SH,beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya.
Lanjut Setyawan “ Berkas, Dakwaan dan Barang Bukti kasus atas penjualanan Tanah Negara ini dengan terdakwa Mantan Camat pemayung dan Mantan Kepala Desa Kuap sudha kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian, beberapa waktu yang lalu, dan pihak pengadilan telah menerimanya,” tuturnya.

Dugaan kasus penjualan tanah negara ini akan digelar sidang pertama pada hari senin, pukul 12.05,WIB, hal ini berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian (PN), dengan hakim ketua lansung oleh Ketua PN MUara Bulian, berkas, Dakwaan, dan Barang Bukti (BB), sudah kita serahkan untuk memperkuat dan lancarnya jalan persidangan.

Terhadap terdakwah kita pihak jaksa telah menetapkan dakwaan kepada kedua terdakwa yaitu dikenakan subsider pasal 02 ayat I dengan ancaman 4 tahun kurungan minimal dan 20 tahun kurungan maksimal, dan dikenakan subsider pasal 03 dengan ancaman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, terhadap kasus ini akan kita proses sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pada sidang pertama nanti kita hanya melakukan pembacaan dakwaan yang akan dihadiri oleh kedua terdakwa, dalam proses kasus ini pihak jaksa sangatlah berhati-hati, teliti dan cermat dalam mengambil keputusan, apalagi menyangkut milik Negara, kalau tidak demikian maka kita akan salah.

Untuk sementara kedua terdakwah masih kita titipkan di lembaga pemasyarakatan Muara Bulian, dan guna memperlancar proses hukumnya dan masa penahanan yang kita ajukan kembali sudah dikabulkan. Ian.

Tidak ada komentar: