Selasa, 27 Mei 2008

Lima Perusahaan HPHTI Sudah tidak Aktif

Jambi, AP - Lima dari sepuluh perusahaan hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) di Jambi sudah tidak aktif atau tidak berproduksi lagi.

Kelima perusahaan HPHTI yang tidak aktif yaitu PT Wana Kasita Nusantara, PT Arangan Lestari, PT Dyera Hutan Lestari, PT Limbah Kayu Utama, dan PT Gamasia, kata Kepala Dinas Kehutanan Jambi, Ir Budidaya M. For. Sc, Senin.

Sedangkan lima lainnya masih aktif adalah PT Samhutani, PT Wira Karya Sakti (WKS), PT Wana Teladan, PT Wana Mukti Wasesa, PT Jebus Maju, PT Wana Perintis, dan PT Rimba Hutani Mas.

Dinas Kehutanan Jambi akan membina, mengawasi dan mengkoordinasikan atau membantu penyelesaian kasus-kasus di lapangan yang dihadapi perusahaan HPHTI yang tidak aktif untuk membangun hutan tanaman industri (HTI).

Hal itu dilakukan untuk mengendalikan peredaran kayu dan izin usaha industri, untuk menertibkan dan menutup industri ilegal, serta mengevaluasi kinerja industri primer.
Pemerintah kini tidak lagi menerbitkan izin atau perluasan lahan menggunakan izin usaha industri-izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IUI-IPHHK) yang bahan bakunya bersumber dari hutan alam.

Daerah itu menghadapi masalah dalam proses pendaftaran ulang yang dilaksanakan Departemen Kehutanan dan provinsi lainnya di Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan terjadi pemutihan kayu-kayu ilegal.

Selain itu, penanganan areal terbuka akses eks HPH di Jambi yang tercatat seluas 350.000 hektar masih bermasalah, sehingga menyebabkan ketersediaan bahan baku industri dikemudian hari menjadi terhambat, kata Budidaya. don




Tidak ada komentar: