Jambi, AP- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta untuk tidak main –main memeriksa dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam kebakaran tahun 2004 lalu, pasalnya, di berbagai daera sudah ada kepala daerah yang di jebloskan ke dalam bahkan di Provinsi Jambi, beberapa kepala daerah sudah dimintai keterangan terkait pengadaan mobil damkar yang di duga Mark-up dan tidak sesuai dengan sfesifikasi“ Kita minta KPK tidak main –main dalam pengusutan dugaan mark-up pengadaan mobil damkar, karena kasus ini sudah berlangsung lama namun, hingga kini belum ada kejelasannya,” Kata Ferizal dari Formasi
Apalagi katanya, kepala daerah di Provinsi Jambi yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich dan Bupati Kabupaten Tebo, Madjid Mu'az, semuanya telah diperiksa. Bahkan,Ke-empat saksi yang menyerahkan dokumen dan berkas surat-surat terkait pengadaan mobil Damkar pada tahun 2004, lalu yakni, yakni Arifuddin Yasak, Mantan Kepala Damkar Kota Jambi, Syargawi Usman, mantan Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Batanghari, Raden Usman, dari Kabupaten Tebo dan Djafar, S.Sos, dari Kabupaten Tanjab Timur.
“ Kami akan terus –menerus memantau sejau mana penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar apalagi, katanya, sfesifikasi diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan juga jenis kendaraan roda enam type V 80 ASM Isuzu ELF 66 ini diadakan diduga tanpa pelaksanaan tender terlebih dahulu. Penunjukan langsung ini berdasarkan radiogram Menteri Dalam Negeri Hari Subarno.”Ungkapnya untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Oentarto Sindung Mawardi.
kasus ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri di masa Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada sejumlah pemerintah daerah.
Radiogram itu meminta supaya kepala daerah membeli mobil damkar dengan jenis dan rekanan yang telah ditentukan. Radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi itu menunjuk PT Istana Sarana Raya dengan Direktur Utama (Dirut) Hengky Samuel Daud sebagai rekanan tunggal.
Beberapa pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Oentarto Sindung Mawardi, Anggota DPR mantan Gubernur Riau, Salhe Djazit, Mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setyawan, Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Medan Ramli. Bahkan, mantan Wali Kota Makassar Amiruddin Maula Baso telah divonis empat tahun penjara terkait kasus ini.dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar