Jambi, AP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi bonus atlet Jambi senilai Rp800 juta.
Sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru, sebelum dilakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, harus ada hasil audit BPKP, kata Asisten Intelijen Kejati Jambi Andi M Iqbal Arif SH, Minggu.
Bila hasil audit ditemukan kerugian negara maka kasus itu langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dan sebaliknya bila tidak terbukti maka penyelidikan terhadap kasus itu akan dihentikan.
Kejati Jambi saat ini belum bisa memastikan kapan hasil audit dapat diterima. "Penyidik kejaksaan juga tidak bisa menentukan kapan hasil audit diserahkan ke Kejati," katanya.
Kejati Jambi sebelumnya memperkirakan kasus pemotongan bonus atlet yang ditangani KONI setempat dapat diselesaikan pada September lalu, namun perkiraan itu mundur karena harus menunggu hasil audit BPKP.
Dalam pengumpulan data belum dapat disimpulkan apakah ada kerugian negara dalam kasus pemotongan bonus atlet Jambi untuk 2007.
Sampai saat ini hampir 25 atlet atau pelatih, staf dan pengurus KONI serta pengawai Dispora Jambi dimintai keterangan dalam pengumpulan data tersebut
Sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru, sebelum dilakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, harus ada hasil audit BPKP, kata Asisten Intelijen Kejati Jambi Andi M Iqbal Arif SH, Minggu.
Bila hasil audit ditemukan kerugian negara maka kasus itu langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dan sebaliknya bila tidak terbukti maka penyelidikan terhadap kasus itu akan dihentikan.
Kejati Jambi saat ini belum bisa memastikan kapan hasil audit dapat diterima. "Penyidik kejaksaan juga tidak bisa menentukan kapan hasil audit diserahkan ke Kejati," katanya.
Kejati Jambi sebelumnya memperkirakan kasus pemotongan bonus atlet yang ditangani KONI setempat dapat diselesaikan pada September lalu, namun perkiraan itu mundur karena harus menunggu hasil audit BPKP.
Dalam pengumpulan data belum dapat disimpulkan apakah ada kerugian negara dalam kasus pemotongan bonus atlet Jambi untuk 2007.
Sampai saat ini hampir 25 atlet atau pelatih, staf dan pengurus KONI serta pengawai Dispora Jambi dimintai keterangan dalam pengumpulan data tersebut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar