Senin, 21 April 2008

Gubernur Terkesan "Cuci Tangan" Kasus Mess Jambi

Tidak Tahu Soal Pembangunan Mess
Jambi, AP-- Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin terkesan "cuci tangan" atau ingin membersihkan diri yang menyatakan dirinya tidak mengetahui banyak soal pembangunan mess Provinsi Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta Pusat, menyusul penahanan Sekda A Chalik Saleh oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan mess tersebut.
"Apapun alasan orang nomor satu itu tentang ketidak tahuannya dalam pembangunan mess itu, secara yuridis nanti dapat dibuktika oleh penyidik KPK," kata pakar hukum, Winarno SH MH di Jambi.
Selain itu, menurut Winarno, dalam aturan organisasi dan instansi setiap pimpinan bertanggungjawab atas semua tugas yang dilakukan bawahannya.
Dalam ilmu manajemen, fungsi pimpinan adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atau "Planning-Organizing- Actualizing and Controlling (POAC)".
"Jadi mustahil kalau gubernur tidak mengetahui sama sekali tentang pelaksanaan mess Jambi yang bermasalah itu," tegas Winarno yang juga staf ahli bidang hukum Rektor Universitas Jambi.
Dalam keterangan kepada pers pada Jumat (18/4) Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin mengatakan, dirinya hanya mengetahu sebatas nota kesepakatan atau MoU.
"Saya hanya tahu sebatas adanya MoU Pemprov Jambi dan kontraktor untuk merehab mess Jambi itu, selanjutnya hanya Sekda yang tahu pelaksanaannya," katanya.
Pembangunan mess Pemrov Jambi yang cukup mewah menggunakan APBD senilai Rp 32,4 miliar dan diduga Rp7,4 miliar dikorupsi.
Sementara pembangunannya dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung (PL) tanpa melalui tahap prakualifikasi sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Atas kasus yang merugikan negara bernilai miliaran rupiah itu, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Sekda A Chalik Saleh dan kontraktor Sudiro.
Ditempat terpisah Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengakui tidak mengetahui banyak soal pembangunan mess Provinsi Jambi di Jl Cidurian, Cikini Jakarta Pusat, menyusul penahanan Sekda A Chalik Saleh oleh KPK pada 14 April 2008 terkait dugaan kasus korupsi pembangun mess tersebut.
"Saya hanya tahu sebatas adanya MoU Pemprov Jambi dan Kontraktor untuk merehab mess Jambi itu, selanjutnya hanya Sekda yang tahu," katanya kepada wartawan di Jambi, Jumat lalu.
Dia juga mengelak dan membantah ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan mess Jambi.
"Saya diperiksa KPK hanya sebagai saksi. Itu semua sudah saya jelaskan kepada penyidik KPK sebelum Pak Chalik sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, asal mula mess Jambi di Jakarta itu direhab, karena kondisi bangunannya cukup parah dan banyak bocor ketika hujan.
Dasar itu, Sekda Chalik mengusulkan kepada dirinya, bahwa mess perlu direhab, sekaligus untuk membantu masyarakat Jambi bisa menginap di mess itu dengan dipungut bayaran Rp100.000 per malam.
"Alasan Pak Sekda itu masuk akal. Saya lalu mempersilahkan Pak Sekda pelaksanakannnya.ree/ ant

Tidak ada komentar: