Jambi, AP – Dua tahun yang lalu sekitar tahun 2006, DPRD Tebo, sempat melaporkan dugan penyimpangan pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo, ke kantor Timtastipikor ( sebelum lembaga tersebut dibubarkan), laporan yang dibuat dan ditandatangani ketua DPRD Tebo, H Nasrun, sampai saat ini belum jelas ujungnya.
Surat laporan dengan Nopol 170/92/DPRD/2006 itu, bersipat amat penting, berisi satu berkas laporan, soal hasil pemeriksaan BPK – RI perwakilan Palembang, atas pelaksanaan ABPD Kabupaten Tebo, tahun anggaran ,2003, 2004, 2005, senilai Rp 99.255.295.716.
Selain itu, Nasrun, yang mewakili anggota DPRD Tebo, juga melaporkan penggunaan dana APBD, untuk pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi, yang ke 35, diduga terjadi penyimpangan senilai Rp 442.263.487, data tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan BPK – RI, perwakilan Palembang.
Laporan tertanggal 19 Mei 2006 itu, diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Tebo, H Nasrun, ke kantor Timtastipikor, sejak laporan tersebut disampaikan, sampai lembaga tersebut dibubarkan, belum ada tindak lanjutnya.
Dalam laporan itu juga disampaikan harapan Anggot DPRD Tebo, agar masalah tersebut, segera ditindak lanjuti. Kendati demikian, meski lembaga Timtastipikor, dihapuskan, berkas laporan tersebut diteruskan ke Kajagung dan kalau memang dianggap tidak layak, harus ditindak lanjuti dengan memberikan keterangan ke masyarakat.
‘’Sebagai lembaga permanen yang dipercaya rakyat, seharusnya mereka mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut,’’ujar Koordinator AMJP2H ( Aliansi Masyarakat Jambi Peduli Penegakkan Hukum), S, Iskandaria.
Menurutnya, jika lembaga tersebut memang dibubarkan, seharusnya DPRD Tebo, mempertanyakan kembali laporan tersebut ke Kajagung, karena yang dilaporkan menyangkut uang rakyat.
‘’Itu kan uang rakyat, kita saja baru bangun pagi sudah kena pajak, terus mengapa kok laporan soal uang rakyat tidak dipertanyakan kembali’’jelasnya.
Dia pun meminta anggota DPRD Tebo, harus konsisten dengan pendirian kalau bicara soal uang rakyat. (dim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar