BAP Tersangka Korupsi Dewan Bangko, Tebalnya Satu Meter
Bangko, AP - Kejaksan Negeri Bangko hari Senen (21/4) menyerahkan BAP (berkas acara pemeriksaan ) tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Merangin, pos dewan sebesar Rp 3,2 Milyar kepada Pengadilan Negeri bangko.
Berkas yang dibuat rangkap empat setebal satu meter itu, terdiri dari berkas Drs. Karim Hasan yang kini masih menjabat Ketua DPRD Merangin, Yunidan, SH mantan sekwan, Navis Ismail, SH, John Gani, Sobirin, Zaidan, Taher, Yukarni, Arif Awaludin dan Suprapto mantan anggota dewan priode 1999-2003.
Menurut Kasi Pidum Kajari Bangko Yudhi Syafri, lima berkas tersebut terdiri dari berkas Drs. Karim Hasan (tersendiri), Yunidan, SH (tersendiri), berkas Navis Ismail - John Gani – Sobirin (satu berkas), Zaidan Ismail-Suprato (satu berkas), Yukarni-Arif-Taher juga satu berkas.
Dikatakan Yudhi, setelah selesainya berkas ini dan diserahkan ke Pengadilan, Jaksa telah siap dengan dakwaannya, namun dakwaan terhadap tersangka belum bisa disampaikan kepada publik, kecuali setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bangko.
Kajari Bangko Agus Budi Santoso, SH.MH diruangannya mengatakan, bahwa dengan selesainya berkas ini dan hari ini (Senen) diserahkan kepada Pengadilan untuk disidangkan, ini membuktikan bahwa Jaksa tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi di Merangin.
“Kami tidak main-main dalam menuntaskan kasus ini.” kata Kajari Bangko.
Kapan perkara korupsi ini akan disidangkan, kata Kajari Bangko tergantung kepada Pengadilan Negeri Bangko dan Kejari Bangko hanya tinggal menunggu waktu. Para tersangka kasus dugaan korupsi di dewan ini sejak bulan Maret lalu telah ditahan dan ditipkan di Lembaga Pemasyarakat Bangko, sementara Drs. Karim Hasan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Diperkirakan sidang kasus menyangkut mantan dan anggota dewan akan ramai karena menarik perhatian masyarakat Merangin.Dos
Bangko, AP - Kejaksan Negeri Bangko hari Senen (21/4) menyerahkan BAP (berkas acara pemeriksaan ) tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Merangin, pos dewan sebesar Rp 3,2 Milyar kepada Pengadilan Negeri bangko.
Berkas yang dibuat rangkap empat setebal satu meter itu, terdiri dari berkas Drs. Karim Hasan yang kini masih menjabat Ketua DPRD Merangin, Yunidan, SH mantan sekwan, Navis Ismail, SH, John Gani, Sobirin, Zaidan, Taher, Yukarni, Arif Awaludin dan Suprapto mantan anggota dewan priode 1999-2003.
Menurut Kasi Pidum Kajari Bangko Yudhi Syafri, lima berkas tersebut terdiri dari berkas Drs. Karim Hasan (tersendiri), Yunidan, SH (tersendiri), berkas Navis Ismail - John Gani – Sobirin (satu berkas), Zaidan Ismail-Suprato (satu berkas), Yukarni-Arif-Taher juga satu berkas.
Dikatakan Yudhi, setelah selesainya berkas ini dan diserahkan ke Pengadilan, Jaksa telah siap dengan dakwaannya, namun dakwaan terhadap tersangka belum bisa disampaikan kepada publik, kecuali setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bangko.
Kajari Bangko Agus Budi Santoso, SH.MH diruangannya mengatakan, bahwa dengan selesainya berkas ini dan hari ini (Senen) diserahkan kepada Pengadilan untuk disidangkan, ini membuktikan bahwa Jaksa tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi di Merangin.
“Kami tidak main-main dalam menuntaskan kasus ini.” kata Kajari Bangko.
Kapan perkara korupsi ini akan disidangkan, kata Kajari Bangko tergantung kepada Pengadilan Negeri Bangko dan Kejari Bangko hanya tinggal menunggu waktu. Para tersangka kasus dugaan korupsi di dewan ini sejak bulan Maret lalu telah ditahan dan ditipkan di Lembaga Pemasyarakat Bangko, sementara Drs. Karim Hasan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Diperkirakan sidang kasus menyangkut mantan dan anggota dewan akan ramai karena menarik perhatian masyarakat Merangin.Dos

Tidak ada komentar:
Posting Komentar