Senin, 21 April 2008

Kejati Sidik Tujuh Kasus Dugaan Korupsi


Jambi, AP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selama empat bulan hingga April 2008, menyidik tujuh kasus dugaan korupsi diantaranya kasus penyalahgunaan kredit komersial petani dengan PT Tunjung Langit Sejahtera (TLS) sebesar Rp96 miliar miliar.
Kajati Jambi, Sutiyono SH di Jambi, Sabtu mengatakan, dari ketujuh kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani itu, tiga kasus disidik di Kejati dan sisanya masing-masing dua kasus dari Kejari Bangko dan Sungai Penuh.
Untuk kasus dugaan korupsi kredit komersial oleh PT TLS, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka yakni mantan Direktur Robert Maruli, Kepala Desa Kuap Ferry Yulman dan Ketua KUD Sadar Ahmad Efendi.
Selain tujuh kasus yang sedang diselidiki, Kejati Jambi juga sudah menetapkan 16 kasus dugaan korupsi yang masuk dalam tahap penuntutan hingga April 2008.
Ke-16 kasus yang masuk dalam tahap penuntutan, di Kejati Jambi enam kasus, di Kejari Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat satu kasus, Kejari Bangko dan Sarolangun masing-masing tiga kasus, Kejari Tebo dua kasus dan satu kasus dari Kejari Muara Tembesi, Kab. Batanghari satu kasus.
Dari ke-16 kasus korupsi yang masuk tahap penuntutan yang menarik adalah kasus dugaan korupsi anggaran kas daerah (kasda) Pemkab Muarojambi senilai Rp4 miliar dengan dua tersangka mantan Bupati As`ad Syam dan kepala biro keuangan Zaidan.
Untuk kasus dugaan korupsi Kasda Muarojambi, kedua tersangka As`ad Syam dan Zaidan kini sudah mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Sengeti Kab. Muarojambi. AP/ant

Tidak ada komentar: