Jambi, AP - Fheng Zhifang (61), biksu gadungan warga negara China, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Provinsi Jambi, Sabtu ( 03/05) kemarin.
Fheng sebelumnya diamankan, oleh petugas Imigrasi Provinsi Jambi, ditangkap oleh Genarasi Muda Buddis Sakyakirti Jambi di depan Apotek jalan Pangeran Diponegoro, Talang Banjar, Kota Jambi, karna meminta-minta serta menjual tasbih yang tidak di perjual belikan
”Biksu itu sudah kami deportasi,”ungkap Drs Ferdinand Ds Kolibu Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Prov Jambi.
Ia dipulangkan ke negara asalnya dari Jambi ke Jakarta, Jumat (2/5) lalu dengan pesawat Lion Air. Kemudian diberangkat ke China Sabtu (3/5) dengan menggunakan pesawat China Airlines. Sedangkan biaya pemulangan biksu tersebut di tanggung oleh kantor imigrasi. Dan sedikit terbantu karena biksu tersebut sudah mempunyai tiket untuk pulang.
Menurut Kolibu, selama pemeriksaan yang dilakukan lebih kurang dua minggu. Biksu tersebut positif dikatakan biksu gadungan,karena dia sama sekali tidak tahu aturan perbiksuan. Bahkan dia selama disini selalu minta daging ayam dan rokok. "Biasanya biksu tidak boleh makan daging tapi dia makan daging," ujar Ferdinand.
Dalam pemeriksaan pihak Imigrasi juga mencoba untuk mengorek keterangan, kemungkinan biksu gadungan ini ada maksud tertentu datang ke Jambi dan bersama siapa dia datang.
Akan tetapi tidak berhasil biksu gadungan itu tetap tidak mengaku.
"Biksu ini juga akan kami masukkan dalam buku hitam (Black List) dimana dia orang asing yang tidak diharapkan kehadiranhya di Indonesia Khususnya Jambi melalui Undang-Undang Pasal 50 No 9 tahun 1992 tentang keImigrasian yang sekarang lagi dalam proses,”lanjut Ferdinand. (don)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar