Jambi, AP-- Perluasan pusat perbelanjaan/mal WTC terletak di pinggir Sungai Batanghari hanya beberapa meter dari depan rumah dinas Gubernur Jambi terlihat telah mempersempit alur sungai dengan melakukan penimbunan.
Kepala Dinas Bapedalda Kota Jambi, Rusli Siregar di Jambi, Selasa mengatakan, pusat perbelanjaan WTC terbesar di Kota Jambi yang beroperasi sejak 2004 itu terus dikembangkan yang lokasinya berada di bantaran Sungai Batanghari.
Pengembangan pembangunan WTC yang dalam penguasaan lahannya dulu juga bermasalah itu, dalam izinnya masih satu paket dengan bangunan induk, yang kini diperluas oleh pemiliknya dengan memasang tiang-tiang kontruksi beton di dalam sungai.
Dalam perluasan pembangunan itu, pemiliknya harus mengacu dan mematuhi undang-undang lingkungan, atau tidak boleh menimbun alur, karena selain mempersempit juga mengurangi daya tampung air bila musim hujan, sehingga dapat menimbulkan banjir.
Diakui dalam pendirian dan pembangunan pusat perbelanjaan itu banyak pihak dan instansi terkait yang terlibat, namun Bapedalda tetap akan konsisten bila melanggar undang-undang lingkungan hidup akan dihentikan pembangunan.
Bapedalda Kota Jambi akan menurunkan tim untuk memeriksa pembangunan perluasan pusat perbelanjaan itu, jika terbukti melakukan penimbunan alur, maka diusulkan penghentian pembangunannya.
Secara sepihak Bapedalda Kota Jambi tidak bisa menghentikan pembangunannya jika terbukti menimbun alur, perlu dibahas lebih serius dengan berbagai instansi terkait yang turut mendukung pendiriannya. dey
Kepala Dinas Bapedalda Kota Jambi, Rusli Siregar di Jambi, Selasa mengatakan, pusat perbelanjaan WTC terbesar di Kota Jambi yang beroperasi sejak 2004 itu terus dikembangkan yang lokasinya berada di bantaran Sungai Batanghari.
Pengembangan pembangunan WTC yang dalam penguasaan lahannya dulu juga bermasalah itu, dalam izinnya masih satu paket dengan bangunan induk, yang kini diperluas oleh pemiliknya dengan memasang tiang-tiang kontruksi beton di dalam sungai.
Dalam perluasan pembangunan itu, pemiliknya harus mengacu dan mematuhi undang-undang lingkungan, atau tidak boleh menimbun alur, karena selain mempersempit juga mengurangi daya tampung air bila musim hujan, sehingga dapat menimbulkan banjir.
Diakui dalam pendirian dan pembangunan pusat perbelanjaan itu banyak pihak dan instansi terkait yang terlibat, namun Bapedalda tetap akan konsisten bila melanggar undang-undang lingkungan hidup akan dihentikan pembangunan.
Bapedalda Kota Jambi akan menurunkan tim untuk memeriksa pembangunan perluasan pusat perbelanjaan itu, jika terbukti melakukan penimbunan alur, maka diusulkan penghentian pembangunannya.
Secara sepihak Bapedalda Kota Jambi tidak bisa menghentikan pembangunannya jika terbukti menimbun alur, perlu dibahas lebih serius dengan berbagai instansi terkait yang turut mendukung pendiriannya. dey

Tidak ada komentar:
Posting Komentar