Sarolangun, AP - Masyarakat/petani di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi diberi izin selama 60 tahun untuk mengelola areal hutan tanaman rakyat (HTR).
Bupati Sarolangun, Hasan Basri Agus di Sarolangun, mengatakan, jangka waktu 60 tahun agar masyarakat/petani baik perorangan, kelompok atau koperasi bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Namun program HTR itu diarahkan Pemkab setempat untuk mengembangkan 70 persen tanaman kehutanan untuk penghijauan, dan 30 persen tanaman serba guna dan tumpang sari.
Untuk membangun HTR itu sebagai program penghijauan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, Pemkab Sarolangun telah mengusulkan ke Departemen Kehutanan pencanangan lokasi HTR seluas 23.000 hektar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Mandiangin (tiga desa), Pauh (tujuh desa) dan Kecamatan Sarolangun (satu desa).
"Secara prinsif usulan pembangunan HTR itu telah disetujui Menteri Kehutanan (Menhut)," ujarnya.
Lahan HTR itu diperoleh dari eks HPH yang tidak produktif atau hutan tidak produktif.
Kabupaten Sarolangun memiliki kawasan hutan relatif luas, di antaranya hutan lindung seluas 54.285 ha, hutan suaka alam 8.883 ha, hutan produksi 189.208 ha, dan hutan areal penggunaan lain (APL) seluas 365.022 ha.
Usulan pembangunan HTR di Sarolangun merupakan bagian dari program Pemprov Jambi bekerjasama dengan Wadah Persatuan Petani Jambi (PPJ) membangun HTR seluas 82.000 ha berada di lima kabupaten yaitu Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur, dengan pola pengembangan tanaman kayu jelutung dan meranti. dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar