Kebun PT Kirana Sekernan Status Quo
Jambi, AP- Rabu kemarin bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri Jambi Syahril Efendi beserta Drs M Syafran, SH selaku penggugat yang didampingi penasehat hukumnya Eddie Moeras,SH, MD memenangkan gugatannya atas lahan seluas kurang lebih 2000 hektar beserta satu unit Pabrik Kelapa Sawit yang selama ini dilakukan kerja sama dengan PT Kirana sekernan
Berdasarkan ketetapan hakim yang diketuai oleh Achmad Subaidi, SH, MH No 17/Pdt.G/2008/PN.Jbi tanggal 28 Mei, pengadilan mengabulkan permohonan tergugat atas perkara perdata gugatan nomor 17/Pdt.G/2008/PN.Jbi yang isinya agar dilakukan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap lahan tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum Eddie Moeras,SH perkara ini berawal sejak adanya kerja sama petani dengan kelompok tani Maju Jaya dengan PT Kirana Sekernan . Pada November 1995 Kelompok Tani Maju Jaya menyerahkan lahan kepada PT KS dengan bentuk kerja sama KPPA
“ Dengan bergabungnya ke dalam KUD Akso Dano PT KS, melakukan pencairan angkat kredit di BNI sebesar Rp 34 Milyar atas nama kelompk tani Maju Jaya dengan anggotanya berjumlah 355 orang. Namun setelah tahun 1999 sampai tahun 2008 inui petani tidak pernah lagi menerima hasil panennya,” ujarnya.
Padahal menurutnya, dalam pasal 2 perjanjian dengan PT KS disebutkan hak petani adalah 70 % dari hasil panen . Selain itu juga, berdasarkan saksi dari BNI Cabang Jambi pada tahun 2008 ini kredit sudah selesai di bayar.
Kelompok Tani Maju Jaya sebelumnya mentuntut ganti rugi sebesar Rp 16 Milyar atas pembayaran hasil TBS yang dipanen oleh PT KS dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2008
Drs M Syafran, SH penggugat mengatakan kepada wartawan dengan dikabulkannya permohonan sita jaminan ini merupakan kemenangan bagi petani. Artinya setelah adanya putusan pengadilan ini status lahan yang dimaksud ke dalam status qou. dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar