Kamis, 29 Mei 2008

SPORC Brigade Harimau Sita Kayu Illegal

Jambi, AP – Ratusan keping kayu rimba campuran yang diduga illegal, berhasil disita petugas SPORC Brigade Harimau, di kawasan Petaling, Sungai Gelam. Disamping menyita barangbukti, petugas mengamankan dua unit truck dan satu tersangka.
Penangkapan dan pengamanan barangbukti dan tersangka itu, dilakukan dalam operasi rutin yang digelar selama tiga hari, sejak tanggal 25, hingga 27 Mei 2008.
Keterangan yang berhasil didapat koran ini menyebutkan, penangkapan berawal dari keterangan warga, pada saat petugas menggelar razia rutin dikawasan Sungai Gelam.
Dalam operasi tersebut, pada Selasa (27/05) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Lintas Sungai Gelam, Desa Tangkit, petugas berhasil mengamankan sekitar 6 (enam) kubik kayu Munak beserta pemiliknya.
Dodi Albert, warga Kumpeh Ulu, RT 07, ditangkap, karena tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang sah, ketika mengendarai mobil yang mengangkut kayu illegal itu, saat melintas di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, sebelumnya, pada Senin (26/05) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas SPORC, juga berhasil mengamankan kayu rimba campuran tanpa dokumen, sebanyak lebih kurang 150 keping, yang diangkut dengan mobil Mitsubishi Ps, nopol BE 4477 AB.
Kayu tanpa tuan itu, disita dikawasan Kampung Kubang Gajah, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Diduga pemilik kayu tersebut mengetahui ada razia, lalu melarikan diri, meninggalkan mobil yang bermuatan kayu, hingga kini masih diselidiki.
Alfian, penyidik pegawai Negeri sipil mengatakan, diduga kayu tersebut, dari Banyulincir, hasil pembalakan liar, yang hendak ke Jambi dan terjaring razia yang digelar SPORC, selama tiga hari.
“Untuk sementara pelaku ditahan di LP Jambi dan dijerat pasal 50, ayat (3), huruf (h), tahun 1999, tentang kehutanan dan diancam maksimal 5 tahun”, ujarnya. (don)

Tidak ada komentar: