Kamis, 29 Mei 2008

Kejati Jambi Pelajari Berkas Pemotongan Atlet

Jambi, AP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai mempelajari kemungkinan perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus pemotongan dana atlet Provinsi Jambi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejati Jambi Sutiono saat dikonfirmasikan oleh sejumlah wartawan di Kantor Kejati Jambi, kemarin.
Dikatakannya, dirinya sudah mendapatkan informasi masalah pemotongan itu, bahkan, dirinya sudah mengintruksikan pada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati untuk melakukan penelitian terkait kasus ini.
''Asintel sudah kita minta untuk meneliti masalah ini,'' tegasnya, kemarin pagi.
Ditanyakan sejauh mana kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, Sutiono mengatakan, kalau dana itu bersumber dari dana APBD itu berarti uang negara, terlepas besar atau pun kecil dana itu, kalau tidak sesuai penggunaannya tetap merupakan tindak pidana korupsi.
''Makanya kita perlu lakukan penelitian, kalau pemotongan itu tanpa dasar hukum yang jelas, tetap akan kita tindak lanjuti, '' tegasnya lagi seraya mengatakan, kalaupun pemotongan itu sudah merupakan kesepakatan bersama kalau tanpa dasar hukum tetap tergolong tindak pidana korupsi.
Kajati yang juga Ketua Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Jambi juga mengatakan, khusus untuk bonus atlet gulat yang dilakukan pemotongan, baik untuk peraih medali emas, perak atau pun perunggu, sudah dikembalikan semua satu minggu yang lalu. Hanya saja, saat ditanyakan berapa besaran pengembalian bonus itu, Sutiono tidak bisa menyebutkan dikarenakan jumlah bonus yang beragam.
''Untuk gulat semuanya sudah dikembalikan, Saya sebagai Ketua PGSI tidak pernah ikut rapat dalam masalah ini,'' tandasnya. Dia juga mengeluarkan himbauan, kalau tidak ada ketentuan masalah pemotongan dana itu harap dikembalikan lagi pada atlet. (dey)

Tidak ada komentar: