Mahasiswa Desak Kajari Eksekusi Terpidana Korupsi Dewan
Kerinci AP- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kerinci Bersatu (FKMB), mendesak Kajari Sungai Penuh, menjalankan putusan Mahkamah Agung, terhadap delapan anggota dewan Kerinci, yang terlibat kasus korupsi.
Kerinci AP- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kerinci Bersatu (FKMB), mendesak Kajari Sungai Penuh, menjalankan putusan Mahkamah Agung, terhadap delapan anggota dewan Kerinci, yang terlibat kasus korupsi.
Lambannya proses ekseskusi terpidana kasus korupsi tersebut, mahasiswa menghadiahi sebuah kado, yang diisi dengan bra (kutang) dan celana dalam. Hadiah prestisius itu, sembat muka membuat pejabat kejaksaan, merah padam.
Desakan dan kado tersebut dihadiahi, terkait lambannya Kajari Sungai Penuh, melakukan eksekusi terhadap delapan anggota dewan, yang tersangkut kasus tunjangan kesejahteraan yang merugikan Negara Rp 1,4 Milyar. “ Penjarakan Narapidana DPRD Kerinci’’ujar mereka.
Menurut mereka, delapan anggota DPRD Periode 1999-2004, yang terkait kasus tersebut, antara lain, Sawir Somad, Frimansyah dua orang ini masih aktif di DPRD Kerinci, sementara 6 orang lagi tidak aktif, yakni Bahruddin Bay, Aminuddin, Rusli Daud, Yusuf Sagoro, Maisardin Sam, dan Kahdijah.
‘’Ini kami lakukan, sebagai salah satu bentuk kepedulian kami, akan tegakkanya supremasi hokum di daerah ini’’uar Saipul Roswandi, salah seorang anggota FKMB.
Menurut dia, dengan ditolaknya kasasi anggota dewan tersebut, maka dengan tegas, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, harus menjalankannya. ‘’Jika lamban, dikhawatirkan, terpidana akan melarikan diri’’jelasnya.
Sementara itu,Humas Pengadilan Negeri Sungai Penuh, MY Girsang, pengadilan negeri tidak bisa melakukan eksekusi, yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak Kejaksaan Negeri “Petikan Putusan Kasasi sudah diserahkan kepada Pihak Kejaksaan negeri, jadi silahkan saja Kejaksaan yang melakukan eksekusi”ujarnya.
Dia juga menyebutan, petikan putusan tersebut, diserahkan pada kejaksaan pada tanggal 29 April 2008. Dengan penolakan itu, kata Girsang, Kejaksaan Kerinci memiliki kekuatan hukum untuk menahan delapan anggota DPRD tersebut, karena sebelumnya delapan angota dewan itu, sudah di vonis 1,6 Tahun.
“Tidak ada alasan lagi Kejaksaan menunda eksekusi terhadap delapan Anggota dewan Tersebut”tegasnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Insayadi, mengatakan, Kejaksaan baru menerima petikan putusan. Dalam pasal 27 KUHP disebutkan, pelaksanaan Eksekusi harus atas dasar putusan dari pengadilan. “Kami baru menerima putusan tersebut’’akunya.
Di katakannya lagi, untuk melakukan eksekusi tersebut, kejaksaan butuh proses. ‘’Dalam waktu dekat ini kami tetap akan melakukan eksekusi, kita belum bisa menyebutkan kapan hari dan tanggalnya’’jelas Insayadi.(men)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar