Kamis, 08 Mei 2008

Terapkan Dua Tahap Alokasi Raskin

ambi, AP - Provinsi Jambi menerapkan alokasi penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin) pada 2008 ini dengan dua tahap, yaitu tahap pertama 10 kg per rumah tangga miskin (RTM) untuk 10 bulan.

Lalu tahap berikutnya 5 kg per RTM untuk sembilan bulan, kata Asisten II Setwilda Pemprov Jambi, Hasan Kasyim di Jambi.

Beras raskin bersubsidi itu ditentukan sebanyak 10 kilogram per RTM untuk selama 10 bulan terhitung mulai Januari-Oktober 2008 dengan harga tebus Rp1.600 per kg atau subsidi Pemprov Jambi dan sembilan kabupaten dan satu kota Rp600 per kg.

Sebab harga subsidi Rp1.600 per kg yang ditetapkan pemerintah pusat itu dinilai masih memberatkan masyarakat kurang mampu di Jambi, sehingga Pemprov Jambi mengambil kebijakan mensubsisi Rp600 berpatungan dengan kabupaten dan kota.

Alokasi dana subsidi raskin itu senilai Rp11,968 miliar, masing-masing ditanggung Pemprov Jambi sebesar Rp5,984 miliar, dan 10 pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp5,984 miliar.
Anggaran subsidi raskin yang dikeluarkan Pemprov Jambi sebesar Rp5,984 miliar digunakan untuk pembayaran ke Perum Bulog selama lima bulan (Juli-November 2008).

Sedangkan anggaran kabupaten dan kota dengan nilai yang sama Rp5,984 miliar untuk pembayaran selama Pebruari-November 2008. (dey)

Tidak ada komentar: