Kerinci, AP - Enam dari delapan mantan DPRD Kerinci periode 1999-2004 dan dua anggota dewan yang masih aktif yang ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA), hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Enam dari delapan anggota dewan tersebut tidak ditahan, lantaran keberadaan mereka tidak jelas dengan kata lain diduga melarikan diri dari Kerinci.
Tidak satupun yang mengetahui keberadaan enam mantan dan anggota dewan tersebut, termasuk diantaranya dua diantara adalah anggota DPRD Kerinci yang masih aktif yakni Firmansyah dan Sawir Samad.
Informasi yang diperoleh koran ini menyebutka, Firmansyah Anggota DPRD dari Fraksi PKS dan Sawir Samad dari Fraksi PBB, dilaporkan sampai saat ini belum kembali ke Kerinci , sejak keduanya bersama anggota dewan Kerinci lainnya melaksanakan studi banding ke Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, rekan-rekan mereka telah kembali ke Kerinci, namun kedua terdakwa juga belum kembali.
Demikian juga dengan empat mantan anggota dewan lainnya , yakni Hj Khadijah. Dia dilaporkan melarikan diri ke Bangko, Yusuf Sagoro dan Aminudin dilaporkan melarikan diri ke Malaysia serta mantan angota dewan lainnya yakni Burhanudin By dilporkan sedang berada di Solok Selatan Sumatera Barat, dengan alasan yang tak jelas .
Dengan keadaan demikian, semakin mempersulit pihak kejaksaan, melakukan eksekusi atau penahanan. padahal ke delapan mantan dan anggota dewan tersebut seluruhnya sudah menandatangi berita acara penahanan setelah penolakkan Kasasi.,
Kajari Kerinci Daru Tri Sadono melalui Kasi Pidsus Insyayadi, SH, mengakui bahwa enam dari delapan mantan dan anggota dewan tersebut tidak berada ditempat, bahkan pihaknya juga tidak tahu kemana mereka melarikan diri sampai sekarang.
“Kita akan melaksanakan eksekusi tapi orangnya tidak berada di tempat, bagaimana eksekusi itu dilakukan. Seandainya ada yang tahu keberadaan mantan dan anggota dewan silahkan beri tahukan Kejari, agar bisa kita eksekusi,” terang Kasipsus.
Meskipun diketahui bahwa mantan dan anggota dewan sudah tidak berada di Kerinci lagi, namun sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh belum menetapkan status mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita belum tetapkan itu sebagai DPO sebab kita belum bisa memastikan apakah mereka itu benar-benar melarikan diri atau kemana. Hemat kita kalaupun mereka melarikan diri juga tidak mungkin jauh-jauh karena kondisi terdakwa juga sudah tua,” jelas Insyayadi.(men)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar