Kamis, 08 Mei 2008

Tanggapan JPU atas Penolakan Dakwaan Penasehat Hukum Drs. Karim Hasan.

Bangko, AP- Sidang kedua, Drs. Karim Hasan yang kini masih Ketua DPRD Kabupaten Merangin, dalam dugaan korupsi APBD pos anggaran dewan hari Kamis (8/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Puniat yang didampingi Yudhi Syafri, SH dan Zulfahmi, SH membacakan eksepsi atas penolakan semua dakwaan jaksa terhadap terdakwa Karim Hasan oleh pengacara dari “Syahril, Musfandi & Rekan” Padang Sumatera Barat, diantaranya Syahril, SH.MH, Musfandi, SH.MBA, dan Hendri Yanti Cepu, SH.
Dalam sidang yang dipimpin oleh oleh hakim ketua Sabarulina br Ginting, SH berlangsung sekitar 30 menit. Hakim sempat kembali menanyakan kepada terdakwa Karim Hasan surat keterangan sakit, untuk pertimbangan tindakan Hakim selanjutnya. Namun Karim Hasan hanya mengeluarkan foto copi surat keterangan sakit dari saku celananya. Menurut Hakim surat keterangan foto copi tidak bis dijadikan pertimbangan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Dalam sidang kedua ini hakim juga mengatakan agar JPU memberikan salinan Berita Acara pemeriksaan kepada penesehat hukum tersangka sesuai dengan pasal 77.

Setelah mendengar tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa dan agar kasus ini tetap disidangkan karena telah memiliki landasan hukum yang jelas, penasehat hukum Karim Hasan tetap menolak eksepsi jaksa. “Setelah mendengar tanggapan jaksa kami tetap menolak secara tegas seluruh tanggapan atas eksepsi jaksa.” kata penasehat hukum Karim.

Usai sidang Karim Hasan ditempat yang sama, juga dilakuakan sidang dalam kasus yang sama atas nama Navis Ismail, SH, John Gani dan Drs. Sobirin dengan hakim dan jaksa yang sama. Sidang ini mendengar penolakan penasehat hukum atas seluruh dakwaan JPU oleh pengacara Don Fredy dari Jambi.

Sidang Karim untuk selanjutnya akan digelar pada hari Senen (12/5) dengan agenda memberikan kesempatan kepada Majlis Hakim untuk mengambil keputusan sela, dan pada hari yang sama juga digelar sidang atas terdakwa Navis Ismail dkk. Dos

Tidak ada komentar: