Selasa, 13 Mei 2008

Kasus Mess SPORC, Tunggu Audit BPKP

Jambi, AP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih menunggu hasil audit tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengembangan kasus Mess Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi.

''Kita masih menunggu hasil audit tersebut, sejauh ini, hanya satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,'' tegas Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, kemarin.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan Purwanto, Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk pengembangan Mess SPORC BKSDA Provinsi Jambi sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi.

Lantas, kapan audit itu akan selesai dan kapan pula hasilnya bisa diketahui oleh pihak Kejati? Andi tidak bisa memastikan. Menurutnya, Kajati hanya bisa meminta kepada tim ahli untuk melakukan audit dan tidak bisa menentukan kapan audit itu harus selesai.

''Kita tidak punya wewenang untuk itu, dan tidak ada batas waktu untuk melakukan audit. Perlu diingat, masalah uang sangatlah sensitif sehingga butuh waktu agak lama,'' jawabnya.

Sementara itu, Penyidik Kejati Jambi sudah memeriksa pihak-pihak terkait lainnya, antara lain, pemilik tanah yang berada di sekitar lokasi, Suryanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muarojambi, Bendahara BKSDA Jambi, Camat Jambi Luarkota dan Kades Mendalo Darat.

Untuk diketahui, dalam pembangunan mess tersebut, diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan tanah. Harga tanah seluas 1 hektar, secara administrasi dibeli dengan harga Rp 900 juta. Padahal standar harga tanah itu lebih rendah dari harga tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi adanya kerugian negara senilai Rp 300 juta, sedangkan total anggaran untuk ini adalah Rp 1 miliar yang didanai dari dana APBN Tahun 2006. (dey)

Tidak ada komentar: