Selasa, 13 Mei 2008

Pecandu Narkoba Diamankan

Jambi, AP – Berkat kerja keras dan setelah melakukan pengintaian, akhirnya Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar, Jumat (09/05), berhasil menangkap pecandu psikotropika jenis Shabu-shabu, di dekat ATM BCA, Cabang Jelutung, Jalan Gajah Mada, Jelutung Kota Jambi.
Muni alias Acai (34) warga keturunan Tionghua, yang tinggal di Lorong Darma, RT 05, No 01, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dibekuk, setelah petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di Lorong Darma, sering digunakan untuk memakai Shabu-shabu.
Pada saat ditangkap dan digeledah, anggota reskrim Polsek Pasar, menemukan 1 (satu) paket Shabu-shabu yang dibungkus plastic bening yang ditaruh dikantong celana jeans bagian depan sebelah kanan pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas dan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan juga seperangkat alat hisap/bong yang terbuat dari kaca dan korek api gas.
Tidak lama kemudian, pecandu yang diduga sebegai pengedar besert barangbukti, langsung dibawa ke Mapolsek Pasar, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Eko Daniyanto, melalui Kapolsek Pasar, AKP Tunggul Sinatrio, Sik membenar telah menangkap pelaku dan untuk sementara diamankan di Mapolsek Pasar, guna pengembangan.

“Pelaku dijerat pasal 62, subsider pasar 60, ayat (5), Undang-undang RI No 05, tahun 1997, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta”, ujarnya. (don)

Tidak ada komentar: