Jambi, AP-- Tim advokasi dari calon perseorangan calon walikota (Cawako) Jambi, Agus Setyonegoro menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi telah "mencurangi" karena menolak pendaftaran calon independen.
Ketua tim advokasi calon independen tersebut, Muhammadiyah SH di Jambi, Senin mengatakan, penolakan pencalonan Cawako Jambi dari perseorangan oleh KPUD Kota Jambi sangat keliru, dan hanya akal-akalan saja.
Penolakan KPUD Kota Jambi terhadap calon perseorangan yang berpedoman pada pasal 26 ayat 2 peraturan KPU N0.15 tahun 2008 dinilai tidak tepat dan keliru. Pasal 26 ayat 2 tersebut mengatur tentang penolakan pencalonan perseorangan, bila dalam proses verifikasi pasangan calon independen tidak memenuhi syarat dukungan, seperti yang diatur dalam pasal 59 ayat 2, di mana harus memiliki pendukung sebanyak 22.000 suara dilampirkan KTP pendukungnya.
Penolakan itu sangat tidak beralasan dan bertentangan, yang seharusnya dilakukan bila dalam verifikasi ditemukan data pendukung fiktif. Dalam tahap awal saja saat pendaftaran sudah ditolak, apalagi dalam verifikasi nanti, jika KPU Pusat menerbitkan nota dinas supaya KPUD Kota Jambi mengakomodir calon perseorangan tersebut, katanya.
Didasari keputusan KPU Pusat yang ditandatangani Sekretaris Jendral, Suripto Bambang Setyadi 29 Mei 2008 menyatakan, peraturan KPU no.15 tahun 2008 tersebut tidak bisa dijadikan alasan menolak calon perseorangan untuk ikut Pilwako Jambi 20 Agustus 2008. Untuk itu kami mendesak KPUD Kota Jambi mencabut hasil sidang plenonya pada 2 Mei 2008 yang menolak calon independen untuk ikut pada Pilwako Jambi, kata Muhammadiyah.dra
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar