Merangin Terima 431 CPNS
Bangko, AP—Pemkab Merangin akan terima 431 CPNS, hal tersebut diungkapkan kepada BKP Merangin Drs. Amrun Yusuf. Sesuai formasi, Pemkab Merangin akan terima sebanyak 431 orang. Terdiri dari guru 228 orang, Tenaga Kesehatan 65 orang dan Tenaga Tehnis 48 orang. Dari yang bakal diterima sebagai PNS ini sudah termasuk 67 tenaga honorer dan 23 sekretris desa.
Menurutnya, penerimaan PNS formasi tahun 2008 baik pengumuman maupun seleksi akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten dalam propinsi Jambi. Hanya saja pihaknya dalam waktu dekat akan terlebih dahulu melakukan berkordinasi dengan propinsi dan BKN (Badan Kepegawaian nasional) untuk mengklopkan masalah penerimaan CPNS tersebut.
Sementara untuk tenaga guru pada penerimaan tahun 2008 ini tamatan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) masih dapat diterima sebagai PNS untuk mengisi kekosongan guru di Merangin. “ Untuk tenaga guru PGSD masih akan diterima.” kata Amrun.
Sementara itu, Heri bin Rasyidin (36) warga Kelurahan Pematang Kandis dilaporkan oleh Tampubolon (50) warga jalan Hasanudin Rt 15 Pematang kandis ke Polres Merangin yang merasa ditipu karena telah memberikan uang kepada Heri.
Kapolres Merangin melalui Kaur Reskrim Ipda Johan menerangkan kronologis penipuan calon PNS tersebut Heri yang juga dikenal sebagai kontraktor di Merangin. Pada Agustus 2006 Heri yang kini tersangka menjanjikan kepada Tambubolon dan O.Silitonga dapat meluluskan anak mereka menjadi PNS pada tahun 2006 dengan meminta uang sebesar Rp 70.000.000.-
Namun setelah pengumuman penerimaan PNS ternyata apa yang telah dijajnjikan tersangka Heri tidak terbukti, anak Tampubolan dan Silitonga tidak berhasil lulus sebagai PNS.
Kesal dengan perbuatan tersangka, korban penipuan ini menuntut Heri untuk mengambalikan uang yang telah diterima sebesar Rp 70.000.000.- sebagain uang yang telah diterima Heri dari korban memang sudah dikembalikan. “ sebagian uang sudah dikembalikan tinggal sekitar 20 jutaan.” Terang Johan.
Setelah menunggu hampir dua tahun uang tersebut belum juga dilunasi tersangka, korban Tampubolon melapor ke Polres Merangin.
Pantauan media ini di Polres Merangin, tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas dan tersangka dijerat Pasal 378 yo 372KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dos/ali

Tidak ada komentar:
Posting Komentar