Selasa, 04 November 2008

Menhut : PT.REKI Itu Belum Punya Izin

Jambi, AP – Menteri kehutanan MS.Ka”ban mengakui bahwa PT. Restorasi Ekosistim Indonesia atau REKI sampai saat ini belum ada izin mengelola hutan eks HPH Asialog di Desa Bungku Dusun Kunangan Jaya, Kec. Bajubang, Kabupaten Batanghari.

”Izinnya dalam proses, ” kata Menteri Kehutanan, MS. Ka”ban kepada Infojambi, Minggu (2/11) di sela-sela mendampingi Pangeran Carles.

Menurut Ka”ban, pemerintah akan mendorong pihak-pihak yang akan mengelola hutan restorasi, tentunya dengan aturan yang benar.

Berdasarkan keterangan Menteri Kehutanan itu, menurut Pemerhati Hukum dan Lingkungan Fahrin Siregar, aktivitas yang telah dilakukan PT.REKI dalam setahun terakhir di hutan eks HPH Asialog itu, jelas tidak ada izin atau boleh dikatakan ilegal.

”Aktivitas yang dilakukan PT.REKI di dalam kawasan hutan itu, bertentangan dengan Undang-Undang NO 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat 3 A menyatakan Setiap orang dilarang : mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Menurut Fahrin, yang dikatakan Undang-Undang itu sangat jelas,mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan tidak sah. Dengan berkunjungnya Pangeran Carles ke kawasan itu, serta melakukan penanaman, ini jelas bertentangan dengan undang-undang.
”Kalau lah Pangeran Carles tahu tentang masalah ini, saya yakin beliau tidak mau berkunjung ke daerah itu. Yang patut kita pertanyakan, orang-orang yang mengundangnya,” jelas Fahrin

Tidak ada komentar: