Pembelian TBS di bawah Kesepakan
Jambi, AP- Perwakilan dari masyarakat dari Desa Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, yang menamakan dirinya Perwakilan Petani Kelapa Sawit Kecamatan Sungai Bahar. kemarin pagi bersama biro ekbang Provinsi Jambi, mengadakan rapat dengar pendapat terkait pembelian harga Tandan Buah Segar ( TBS) yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara VI yang diduga di bawah standar harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Pasalnya, sesuai dengan SK Gubenur Jambi No 525.26/4186/ Disbun /2008 tanggal 24 Oktober 2008 pada dasarnya bahwa semua perusahaan yang bergerak di bidang sektor perkebunan komoditi kelapa sawit diwajibkan membeli TBS petani dengan harga minimal sesuai dengan harga yang telah di sepakati bersama dalam rapat harga TBS tim penetapan harga TBS tingkat Provinsi Jambi, dimana pada saat rapat terakhir harga TBS yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 892 /kgnya..
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta agar PTP N-VI untuk melaksanakan poembelian TBS petani dengan harga yang sudah disepakati oleh pihak provinsi Jambi,” Kami minta kepada gubenur Jambi agar dapat memerintahkan kepada PTP N –VI untuk membeli TBS petani dengan harga yang telah di sepakati di tingkat Provinsi Jambi, “ Sukoredjo , BSc ketua Tim perwakilan petani kelapa sawit Kecamatan Sungai Bahar
Dikatakanytam kami juga meminta agar memberkan sanksi kepada PTP N-VI bila tidak mematuhi surat edaran gubenur. Menurutnya lagi, jika persoalan ini tidak ditanggapi berarti, pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Biro Ekbang Provinsi Jambi Hazvia mengatakan, berdasarkan rapat yang dilaksanakan tadi, maka pihak ekbang senin pecan depan ankan membangil PTP-N VI, Perbangkan dan juga pihak –pihak terkait lainnya, hal ini untuk mencari solusi terbaiknya.” Kita akan membahas permasalahan petani sungai bahar, dan akan memanggil pihak PTP VI dan juga pihak perbankkan,” katanya.Ketua Umum LSM Jarak, M Hasan, mengatakan, pertamuan yang dilakukan antara petani sungai Bahar dengan biro ekbang dan Dinas Perkebunan yang dilakukan hari ini, tidak ada manfaarnya sama sekali, karena yang dibutuhkan masyarakat adalah action karena, jelas –jelas PTP N –VI sudah membeli sawit tidak sesuai dengan kesepatan yang dilakukan oleh pemerintah dan jelas 0jelas sudah melanggar SK gubenur Jambi,” Kita minta penegasan dari pemerintah, apa sangksi nya jika membeli di bawah harga yang ditetaokan oleh pemerintah,” Ucapnya.dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar