Kamis, 15 Mei 2008

15 Oknum Anggota Brimob Disidang

Jambi, AP – Lima belas oknum anggota Brimob, yang diduga ikut serta dalam pengeroyokan terhadap 2 orang mahasiswa Unbari, diberi sangsi, yaitu di penjara selama 21 hari dan penundaan usulan kenaikan pangkat, selama satu periode, oleh pimpinan sidang disiplin Anggota Polri..
Pimpinan Sidang, AKBP Boby Adoe, kemarin menyatakan, ke lima belas anggota Kesatuan Sat Brimob bersalah dan melanggar disiplin, cukup bukti membiarkan 6 (enam) orang temannya melakukan pemukulan terhadap mahasiswa Unbari Jambi di markas HMI.
“Terperiksa, lima belas anggota Brimob tersebut, dikenakan sangsi berupa penempatan diruang khusus selama 21 hari dan penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu periode”, ujarnya.

Persidangan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu, dipimpin, AKBP Boby Adoe, Penamping Sidang, Kompol NH Burhanuddin, Sekretaris Sidang, AKP Bambang, Provos Penuntut Umum, Bribka Rico Anton dan Brigadir L Utapea, serta Pendamping atau Pembela, AKP Ferrydiansyah, berjalan hikmat dan sempat dua kali penundaan.

Lima belas yang terperiksa, berpangkat Brigadir Dua (Brigda), dari kesatuan Brimob itu, bernama BI, AS, FW, RKZ, SM, SR, BA, Be, NI, DW, TW, Ja, EMN, MB dan DTS. (don)

Tidak ada komentar: