Kamis, 13 November 2008

Demo Petani Korban PT TLS Nyaris Ricuh


Petani Minta Cabut HGU PT TLS

Jambi, AP- Ribuan petani dari Kabupaten Batanghari, yang menamakan forum solidaritas petani korban PT Tunjuk Langit Sejahtera kemarin,Rabu (12/10) pagi melakukan aksi ujukrasa di Kantor Gubenur Jambi. Mereka menuntut agar PT TLS mengembalikan lahan masyarakat,dan menolak pengalihan hutan dari Bank Mandiri ke Multi Pinance serta mencabut izin Hak Guna Usaha PT TLS


Dengan membawa spanduk dan poster –poster tuntutannya, pengunjukrasa memulai aksinya dari simpang empat Bank Indonesia menunju kantor gubenur Jambi. Sayangnya, aksi yang mereka lakukan tidak sampai ke kantor gubernur, karena pintu masuk kantor gubenur di tutup dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Ditutupnya pintu kantor gubenur oleh aparat kepolisian itu tentunya membuat ribuan masa marah dan nyaris terjadi keributan karena masa mendorong pintu pagar kantor gubenur karena mereka ingin masuk semunya.

Aksi dorong pintu pagar kantor gubenur itu tidak berlangsung lama, karena masa dapat di tenangkan karena perwakilan masyarakat sudah di tunggu oleh gubenur, pihak PT TLS untuk mengadakan dengar pendapat, mecari solusi.

Fiet Haryadi koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, dalam kasus PT TLS demo yang dilakukan petani ini, adalah buntut dari kekecewaan petani pada perusahaan perkebunan sawit PT TLS. PT TLS sebagai bapak angkat berkewajiban melakukan pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan pada petani yang memberikan lahanya dengan sistem palsma. ,” Perjanjian nya dulu plasma dan inti namun hingga saat ini tidak ada,sementara kredit Bank sudah habis ”Katanya.

Lanjutnya,kemudian pihak perusahaan membentuk suatu koperasi yakni KUD Sadar. Selanjutnya pada tahun 1995, pihak PT TLS mulai melakuka pembangunan perkebunan sawit diatas lahan yang diberikan petani, dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).”Dari ketentuan plafon KKPA itu, biaya yang harus dilunasi oleh petani sebesar 4,7 – 5,1 juta per hektar dengan massa cicilan empat tahun. Namun sampai saat ini pembangunan sawit yang dijanjikan itu belum juga selesai..”Katanya

Ditambahkanya, PT TLS dan KUD Sadar diduga kuat tidak menyetor angsuran kredit petani ke Bank Mandiri , akibatnya terjebak dalam kredit macet dan denda sangat besar , kenyataan ini membuat PT TLS kemudian mensiasati pengalihan hutang kepada Multi Finance. Parahnya lagi, denda nilai hutang malahan dibebankan kepada petani . plafon hutang yang awalya kurang lebih 10 juta membengkak menjadi dua kali lipat. Malahan, petani yang sudah lunas kredit diminta untuk membayar kembali.

Disamping itu juga induk dari 7 koperasi perwakilan diduga kuat mereka yasa , memanipulasi data dalam proses penyerahan lahan petani ke PT TLS , akibatnya lahan –lahan petani malah dijadikan HGU oleh PT TLS setelah menjadi HGU PT TLS diduga menjual HGU tersebut ke perusahaan lain /PT DMP.

Untuk diketahui kasus PT TLS ini sebelumnya pernah di sidik oleh pihak Kejati. Namun, dan hasil penyelidikan, kejaksaan diduga adanya keterlibatan banyak orang. Selain dari PT TLS juga terdapat karyawan Bank Mandiri. Sedikitnya 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus ini bermula pada 1994, PT TLS mendapat izin usaha membuka lahan seluas 9.800 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan 22 desa, dalam lima kecamatan dan dua kabupaten, yakni Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.

Dalam perjanjian perusahaan akan melibatkan sedikitnya 4.000 petani untuk dijadikan peserta plasma, dengan sistem bagi hasil 70 bagi petani dan 30 untuk perusahaan. Tahap awal, antara 1994-1995, dengan memanfaatkan KUD Sadar melalui program kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), perusahaan mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pusat dan dicairkan sebesar Rp 81 miliar. Dana ini rencananya akan digunakan untuk biaya membuka kebun dan membuat pabrik. Namun belakangan, kebun yang dijanjikan itu tidak pernah ada. Perusahaan pun tidak pernah membayar angsuran kepada bank. Anehnya, sekitar 1998, perusahaan mengajukan lagi dana pinjaman ke Bank Mandiri pusat sebesar Rp102 miliar. Pinjaman itu disetujui dan dicairkan pada tahun 2004 sebesar Rp 96 miliar. Pinjaman kedua ini juga menggunakan agunan yang sama, yaitu sertifikat milik petani peserta plasma, tapi kasus kedua ini pihak perusahaan tidak pernah meminta persetujuan terlebih dahulu kepada para petani. Hingga 2005, kredit yang seharusnya diangsur pihak perusahaan macet total

Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan petani dengan PT TLS, Pemerintah Provinsi Jambi,. Membentuk tim dimana tim itu terdiri dari PT TLS, Pemerintah Provinsi Jambi, KUD,” Kita membentuk tim tim ini bekerja selama 2 bulan dan permasalahan ini diharapkan selesai pada Januari 2009 nanti,” Kata Gubenur Jambi H Zulkifli Nurdin.dra

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut