Kamis, 06 November 2008

Pemprov Canangkan Gerakan Sosialisasi Pemilu

Jambi, AP- Gubernur Jambi yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Propinsi Jambi Syafruddin Effendy mencanangkan Gerakan Sosialisasi Pemilu Tahun 2009 yang diikuti oleh Pemda, KPUD, Panwas, Parpol, Organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat se-Propinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi Rabu, (5/11).
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan ketiga Undang-undang yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik dapat tersebar, diketahui, dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga Pemilu 2009 akan lebih berkualitas daripada Pemilu-pemilu sebelumnya.”Bupati/walikota di Propinsi Jambi diminta agar melaksanakan sosialisasi yang sama di wilayah kerjanya masing-masing secara terkoordinatif dengan KPUD, untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu tanggal 9 April 2009 mendatang.”katanya
Lanjutnya, peraturan pemilu sangat penting dalam menghadapi Pemilu 2009, menyusul dikeluarkannya Undang-Undang 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.Dengan adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, maka eksistensi Penyelenggara Pemilu semakin mendapatkan landasan hokum yang kokoh dan komprehensif, yang semula tersebar di berbagai kebijakan seperti Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemeerintah Nomor 6 tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan beberapa keputusan KPU lainnya.
Undang-Undang ini juga telah mempertegas pengaturan penyelenggara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah oleh satu penyelenggara. Yaitu KPU.Ketua KPUD Propinsi Jambi Yaser Arafat, SE mengatakan pada Pemilu 2009 mendatang jumlah Parpol peserta Pemilu sebanyak 38 partai, ada penambahan partai baru sebanyak 14 partai dibanding Pemilu 2004 yang hanya berjumlah 24 partai.Masa kampanye yang cukup panjang dalam Undang-undang yang baru diatur, bahwa masa kampaye di luar rapat umum adalah 3 hari setelah penetapan peserta pemilu. Dengan demikian hitungannya mencapai 9 bulan lebih sebelum masa tenang . Berdasarkan ketentuan itu KPU telah menjadwalkan tanggal 12 Juli 2008 – 5 April 2009 sebagai masa kampanye di luar rapat umum. Ini adalah suatu jadwal masa kampanye yang cukup panjang dalam sejarah Kepemiluan di Indonesia.
Menurut Yaser Arafat kepada masyarakat yang telah diberikan hak memilih, tidak lagi dengan cara mencoblos tetapi dengan cukup memberi tanda satu kali. Perobahan cara memilih ini perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus, agar masyarakat semakin memahami dan dapat memilih dengan cerdas dan cermat.Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kab/kota dari Parpol yang memperoleh kursi dengan standar 100 % BPP telah berobah menjadi 30 % BPP.Dalam penentuan perolehan kursi DPR RI, Parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutsertakan dalam penetapan perolehan kursi
.Ketua KPU Propinsi Jambi menilai sosialisasi memiliki makna yang sangat penting, karena berdasarkan pengamatan di lapangan akhir-akhir ini terdapat kecenderungan menurunnya tingkat partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaan sejumlah Pilkada dinilai adanya penurunan partisipasi masyarakat. Rendahnya partisipasi ini disebabkan beberapa factor, diantaranya kejenuhan masyarakat pada pemilihan umum, kekecewaan pada Parpol dan terbatasnya sosialisasi Pemilu itu sendiri.dra

Tidak ada komentar: