Kamis, 06 November 2008

Provokator Blokir Jalintim, Siap-Siap Diperiksa

Jambi, AP- Penggerak dan pelaku aksi pemblokiran jalan lintas timur (Jalintim) Sumatera yang terjadi di ujung jembatan Aurduri Jambi, pada 3 Nopember 2008 akan diperiksa dan disidik Poltabes Jambi.

Dalam waktu dekat penggerak demo dengan aksi memblokir Jalintim Sumatera selama tiga jam lebih yang mengakibatkan kemacetan lalulintas puluhan kilometer ini, akan dipanggil dan diperiksa, kata Kapoltabes Jambi, Kombes Eko Daniyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Leo Simatupang, Rabu.

Ia menilai, aksi demo itu dilakukan tanpa izin dan sudah melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dapat dibubarkan secara paksa.

"Atas dasar UU tersebut kepolisian berhak memeriksa dan memanggil pelaku penggerak massa karena mengganggu ketertiban umum," katanya.

Aksi massa tersebut dilakukan dengan bertujuan menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Jambi terpilih dr Bambang Priyanto-Sum Indra, namun pelantikan tetap berlangsung 4 Nopember lalu.

Pada Senin (3/11) ratusan massa pendukung salah satu Cawako yang kalah pada Pilwako Agustus lalu, memblokir Jalintim, tepatnya di jembatan Aurduri dengan membakar ban bekas dan menyandera mobil truk kayu yang melintas.

Para pengunjuk rasa pendukung Cawako Asnawi AB-Nuzul Prakarsa menggelar aksinya karena kecewa dengan pemerintah yang tetap akan melantik Bambang-Sum Indra.

Pasangan Cawako Asnawi AB-Nuzul menduga ada kecurangan dalam penghitungan suara dan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bambang.
Dalam mengantisipasi aksi lanjutan, Poltabes Jambi hingga kini masih menempatkan satu pleton pasukan Brimob.

Tidak ada komentar: