Rabu, 21 Mei 2008

Eksekusi Mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) Provinsi Jambi Aman

Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Water Boom
Jambi, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, mengeksekusi Mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) Provinsi Jambi, A Rahman SE, terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mega proyek Water Boom, Senin kemarin (19/05) lalu, tidak ada hambatan.
Eksekusi terhadap A Rahman ini dilakukan menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang memvonis Rahman sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Menurut panatau koran ini di Kajari Jambi, Rahman cukup kooperatif, datang sendiri memenuhi panggilan Kejari Jambi sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan kemeja lengan pendek kotak-kotak dan celana dasar warna dongker, di dampingi istri dan salah seorang kerabatnya.
Terlihat, Mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) Provinsi Jambi, masuk ke dalam ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Donny Setiawan SH.
Lebih kurang 20 menit Rahman berada di dalam ruangan Kasi Pidsus, setalah itu dia masuk ke dalam ruang staf Pidsus. Setelah itu, Rahman langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi untuk menjalani sisa masa hukumannya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna biru BH 2915 AF.
Di mobil tersebut, Rahman, Mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) Provinsi Jambi, tetap di dampingi oleh istrinya, sedangkan satu orang tim eksekusi Ahbim SH juga turut mengantar Rahman sampai ke LP.
Kepada sejumlah wartawan, Kajari Jambi Ramaidag SH melalui Kasi Pidsus, Donny Setiawan SH menjelaskan, sebelum dilakukannya eksekusi, Kejari sudah mengantongi surat perintah pelaksanaan putusan, berita acara pelaksanaan putusan dan surat pernyataan tidak membayar denda.
''Dia sudah menandatangani surat tidak membayar denda, dan sesuai dengan putusan kasasi, hukumannya ditambah satu bulan penjara sehingga menjadi 10 bulan penjara,'' tegasnya.
Kendati demikian, katanya, Rahman hanya akan menjalani hukuman sekitar dua bulan penjara lagi, pasalnya, sebelumnya, dia sudah pernah ditahan dalam kasus ini selama delapan bulan penjara. (dey)



Tidak ada komentar: