Harga Bensin Eceran di Jambi Rp 7000
Jambi, AP-- Sejumlah pedagang bensin eceran di sekitar Kota Jambi mulai "gulung tikar" atau berhenti berjualan karena ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU).
Dua pedagang bensin eceran, Sutris (55) dan Marhaban (35) yang ditanya secara terpisah, Rabu, menyatakan mereka mengalami kesulitan memperoleh bensin akibat aturan yang diberlakukan pihak Pertamina.
"Sejak Pertamina memberlakukan pembatasan pembelian bensin (premium) maksimal Rp15 ribu untuk sepeda motor, kami tidak dapat lagi membeli secara kulakan," kata Sutris, pedagang bensin eceran di jalan Pattimura.
Akibatnya, kata dia, "Saya harus `gulung tikar` karena tidak ada bensin".
Di kios bensin eceran Sutris nampak barisan botol kosong di rak kayu yang tidak lagi berisi bensin, padahal selama ini dia mampu menjual cukup banyak bensin kepada pengendara sepeda motor.
"Sudah dua hari ini saya tidak lagi jualan bensin karena tidak bisa kulakan," katanya.
Kalau beberapa hari lalu, sebelum ada pembatasan dan meski dilarang membeli dengan jeriken, dia masih bisa mondar-mandir beli bensin dengan sepeda motor.
"Saya masih bisa mengakali membeli dengan sepeda motor, tetapi sekarang karena dibatasi Rp15 ribu tidak mungkin mondar-mandir puluhan kali," katanya.
Sebelum ada ketentuan tersebut dia bisa membeli bensin untuk sepeda motor sampai 15 liter, dengan demikian dalam sehari bisa empat sampai lima kali kulakan.
"Tetapi sekarang hanya boleh Rp15 ribu yang berarti hanya tiga liter lebih. Tidak mungkin bolak-balik beli bensin," katanya.
Sementara Marhaban, pedagang bensin eceran di patimura, mengatakan dirinya juga terpaksa berhenti jualan bensin karena kesulitan mendapat besin secara kulakan.
"Saya pernah berniat menyewa mobil, tetapi ternyata setelah dihitung hasilnya tidak dapat menutup biaya operasional meskipun bensin eceran dijual Rp 7000 per liter," katanya.
Sementara itu, untuk membatasi pembelian BBM dalam jumlah besar. Pertamina unit pemasaran II palembang mengirimkan surat ke seluruh pengusaha SPBU di Provinsi Jambi, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penimbunan dalam jumlah besar. Dimana untuk kendaraan pribadi membeli premium hanya Rp 75.000.- Angkutan umum Rp 100.000, Sepeda motor Rp 15.000. Sedangkan sama halnya dengan pembelian premium. dra
Rabu, 21 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar