Rabu, 21 Mei 2008

Pemilik Gudang dan Truk Dipanggil Jadi Saksi


Terkait Kasus Gula Ilegal

Kualatungkal, AP—Pasca penangkapakan 72,850 ton gula ilegal di gudang Penghai, Jalan Parit Gompong, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkalilir, Tanjab Barat terus dikembangkan penyidik Reskrim Polres Tanjab Barat. Penghai selaku pemilik gudang akan dipanggil Polres untuk dimintai keterangannya terakiat dengan gula ilegal tersebut.Begitu juga pemilik truk PS 100 milik H Hamid, Warga Kualatungkal yang melangsir gula ilegal tersebut juga akan dipanggil. Namun pemanggilan terhadap H Hamid yang rencananya Rabu kemarin untuk hadir di Mapolres Tanjab Barat belum bisa hadir.
Soalnya, H Hamid lagi dalam keadaan sakit. Sehingga jadwal pemangilan itu ditunda.Sementara Penghai yang sejatinya juga hadir untuk memberi keterengannya juga tidak bisa hadir. “Pasalnya, Penghai lagi berada di Singapura. Sehingga pemanggilan terhadap Penghai kita jadwalkan menunggu ia pulang dari Singapura,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Dul Alim melalui Kasatreskrim AKP Ilyan Candra kepada koran ini di ruang kerjanya kemarin.Selain Penghai dan H Hamid yang akan dimintai keterangannya, Polres juga memanggil karyawan tersangka pemilik gula ilegal Henzen Gho alias Ajing Bin Goliyano, 35 tahun, yang kini meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karywan tersangka Ajing tersebut bernama Yeni, hari Jum’at (besok, red) Yeni akan kita panggil sebagai saksi,” kata Kasatreskrim.Seperti diberitakan kemarin, pengangkapan 72,850 ton gula ilegal tersebut terjadi Minggu (18/5) sekitar pukul 19.00 Wib.Temuan di gudang Penghai itu tidak hanya gula,, puluhan kaleng susu dari luar negeri yang diduga akan diganti merek lokal juga ditemukan.
Gula ilegal tersebut percis sama dengan tangkapan gula yang ditangkap jajaran Polres Tanjab Barat di jalan lintas timur di Kecamatan Tungkalulu, Kabupaten Tanjab Barat beberapa waktu lalu.Gula ini juga berasal dari Dumai Riau yang dibeli melalui ekspedisi PT Sakura, dimana barang tersebut juga berasal dari Thailand dan India Selanjutnya, barang tersebut dilangsir dengan kendaraan truk PS 100 dibawa ke Kota Kualatungkal dari Dumai melalui jalan darat. Gula tersebut bermerek KSL dan TSM dari Thailand dan India yang akan diganti karung merek lokal. selanjutnya akan didistribusi untuk dijual ke pasaran. Kapolda Jambi kepada sejumlah wartawan mengatakan, gula ilegal tersebut senilai Rp 500 juta. “Akan terus kita kembangkan. Sudah berapa lama tersangka ini bermain gula ilegal ini. Kemudian, distribusinya kemana saja. Yang jelas, prosesnya masih panjang. Kasus ini merupakan tindak pidana ekonomi yang sangat menganggu stabilitas perekoniman negara,” kata Kapolda. (mad)

Tidak ada komentar: