Bangko, AP- Perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, sebelumnya seorang kakek renta menyetubuhi gadis belia berumur 13 tahun, kali ini seorang bapak bernama Mulyadi bin Lukman (24) warga Dusun Sepundung Desa Rantau Panjang Kecamatan Muara Siau Merangin, dilaporkan telah memperkosa anak tirinya sebut saja namanya Bunga (5).
Laporan yang dibuat oleh Jamilah (24) istri tersangka Mulyadi menyebutkan, kejadian berawal pada hari sabtu kemarin (1/11) sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu Jamilah baru pulang dari memancing ikan, saat tiba dirumah, dirinya langsung masuk kekamar dan melihat suaminya Mulyadi sedang menindih anaknya Bunga, KAGET, Jamilah langsung marah, namun Mulyadi beralasan kalau dirinya sedang memakaikan celana pada anaknya tersebut.
Merasa tidak percaya dengan perbuatan suaminya tersebut, Jamilah langsung melaporkan perbuatan Mulyadi kekepala Desa dan laporan tersebut langsung diteruskan ke Polsek Muara Siau.
Kapolres Merangin melalui kapolsek Muara Siau Iptu Nazaruddin membenarkan adanya laporan perbuatan tidak senonoh dari warga Rantau Panjang tersebut. Setelah mendapat laporan dari Ibu korban, malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolsek langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pelaku Mulyadi. “Setelah mendapat laporan, malam harinya, saya dan anggota langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Merangin untuk diamankan terlebih dahulu,”terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini kita baru mengamankan pelaku dan menitipkannya di Mapolres Merangin, pasalnya kita masih menunggu hasil visum dari dokter, apakah benar korban Bunga telah diperkosa oleh bapak tirinya atau tidak, pasalnya menurut pengakuan tersangka, korban hanya diraba-raba dan belum sempat disertubuhi.
“Kita akan menjerat pelaku dengan psal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak, Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 jonto pasal 290 ayat 3 e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Tegas Nazaruddin. dos
Laporan yang dibuat oleh Jamilah (24) istri tersangka Mulyadi menyebutkan, kejadian berawal pada hari sabtu kemarin (1/11) sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu Jamilah baru pulang dari memancing ikan, saat tiba dirumah, dirinya langsung masuk kekamar dan melihat suaminya Mulyadi sedang menindih anaknya Bunga, KAGET, Jamilah langsung marah, namun Mulyadi beralasan kalau dirinya sedang memakaikan celana pada anaknya tersebut.
Merasa tidak percaya dengan perbuatan suaminya tersebut, Jamilah langsung melaporkan perbuatan Mulyadi kekepala Desa dan laporan tersebut langsung diteruskan ke Polsek Muara Siau.
Kapolres Merangin melalui kapolsek Muara Siau Iptu Nazaruddin membenarkan adanya laporan perbuatan tidak senonoh dari warga Rantau Panjang tersebut. Setelah mendapat laporan dari Ibu korban, malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB, Kapolsek langsung memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pelaku Mulyadi. “Setelah mendapat laporan, malam harinya, saya dan anggota langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Merangin untuk diamankan terlebih dahulu,”terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini kita baru mengamankan pelaku dan menitipkannya di Mapolres Merangin, pasalnya kita masih menunggu hasil visum dari dokter, apakah benar korban Bunga telah diperkosa oleh bapak tirinya atau tidak, pasalnya menurut pengakuan tersangka, korban hanya diraba-raba dan belum sempat disertubuhi.
“Kita akan menjerat pelaku dengan psal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak, Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 jonto pasal 290 ayat 3 e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Tegas Nazaruddin. dos

1 komentar:
dak idak be gawe buat ku malu be sebagai wang siau
Posting Komentar