Senin, 05 Mei 2008

Dephut Lakukan Sistem Zonasi Proteksi TNBD

Jambi, AP - Departemen Kehutanan (Dephut) segera melakukan sistem zonasi kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) yang terletak di tiga kabupaten di Jambi (Kab. Sarolangun, Tebo, dan Batanghari). Sistem zonasi itu untuk memproteksi TNBD dan menyelamatkan komunitas suku anak dalam atau Orang Rimba (Suku Kubu) dari gangguan penebangan liar dan eksploitasi hutan," kata Menteri Kehutanan MS Ka`ban ketika mengunjungi komunitas Orang Rimba di Desa Pematang Kabau, Kec. Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Sabtu.

Desa air hitam tempat tatap muka Menhut Ka`ban, didampingi Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, Bupati Sarolangun Hasan Basri Agus, Kepala Balai TNBD Waldemar Hasiholan dan unsur muspida setempat bersama Orang Rimba itu merupakan kawasan peyangga TNBD. TNBD seluas 60.000 ha yang sebelumnya hutan produksi terbatas (HPT), berada di wilayah Sarolangun seluas 9.000 hektar dan menjadi tempat habitat terbesar komunitas Orang Rimba. Proteksi TNBD itu agar masyarakat sekitar mengetahui zona Orang Rimba yang tidak bisa diganggu, selain untuk melestarikan kawasan konservasi itu dari berbagai perusakan terutama penebangan liar.

Sebab TNBD itu juga memiliki potensi ratusan macam tumbuhan obat-obatan, serta tanaman jernang yang dimanfaatkan Orang Rimba untuk makanan. Jernang itu harus diselamatkan dari kepunahan, sebab jernang hanya tumbuh di TNBD atau tidak ada di taman nasional lain. "Saya pekan lalu ke TN Mentawai Sumatera Barat tidak menemukan jernang, termasuk di taman nasional lain seperti di Riau, Aceh dan Sumatera Utara," tutur Menhut.

Ia menegaskan, Dephut bukan diskriminasi membuat sistem zonasi di TNBD. Tapi hanya semata menyelematkan TNBD dan komunitas Orang Rimba yang telah hidup ratusan tahun lalu di TNBD. Zonasi itu sama halnya dilakukan di kawasan habitat Suku Badui di Banten, terutama Badui Dalam yang mempertahankan kearifan tradisional dan tidak mau bersentuhan dengan orang luar. "Kecuali Suku Badui Luar yang sebagian telah menyatu dengan masyarakat. Mereka sudah tahu dangdut dan tari poco-poco tidak dilakukan lagi sistem zonasi," jelas Ka`ban.

Ia mengimbau kepada LSM pegiat lingkungan seperti KKI-Warsi Jambi dan Kopsad yang selama ini memberdayakan Orang Rimba, agar mensosialisasikan kebijakan sistem zonasi itu. Untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TNBD. Dephut secara prinsif telah memberi izin kepada Pemprov Jambi untuk membangun hutan tanaman rakyat (HTR) seluas 82.000 ha di lima kabupaten di Jambi. "HTR itu merupakan solusi mengatasi kerusakan hutan dan ilegal logging," ungkapnya.(ant/dey)

Tidak ada komentar: