Senin, 05 Mei 2008

UU Pengelolaan Sampah Belum Disosialisasikan

Tanjabtim Masih Menggunakan Sistem Konvonsional

MUARASABAK, AP- Paska pembentukan Undang-undang Pengelolaan Sampah tanggal 9 April lalu oleh DPR pusat, hingga saat ini belum tersosialisasikan. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap kabupaten atau kota yang tidak mengelola sampah dengan baik dengan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Tanjab Timur, Nasrul Effendi mengakui, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait sistem pengelolaan sampah yang baru sesuai dengan undang-undang yang disyahkan DPR April lalu.

‘’Saya memang mendengar ada undang-undang baru tentang pengelolaan sampah. Sayangnya, hingga saat ini kita belum menerima sosialisasi terkait persoalan tersebut,’’ kata Nasrul Effendi.

Pemkab Tanjab Timur saat ini masih mengggunakan sistem konvonsional dalam pengelolaan sampah. Artinya, sampah yang diangkut dari drum-drum penampung sampah yang berada di depan rumah warga, diangkut dan dikumpulkan di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Bukit Ibul Kecamatan Muarasabak Barat. Berbeda dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Kerinci yang telah memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat pengolahan sampah menjadi kompos. Jadi setelah sampah dikumpulkan di TPS, sampah selanjutnya di bawa ke tempat pengolahan untuk diolah menjadi kompos.

Sementara di Kabupaten Tanjab Timur, saat ini masih menggunakan sistem konvonsional, yang menggali lobang untuk tempat pembuangan sampah selanjutnya ditimbun. Sebelumnya dilakukan penyiraman decomposer dan penetralisir. Tujuannya, kata mantan Kepala Satpol-PP ini, untukmenghilangkan bau busuk, memperkecil volume sampah dan mempercepat pelapukan sampah.

‘’Dari sana baru mana yang bisa dijadikan kompos baru di pisahkan,’’ katanya. Melihat ancaman sanksi yang diberikan pemerintah pusat, beber Nasrul, sepertinya Pemkab dan pihak legislatif harus segera bertindak melihat kembali Perda tentang pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Makanya, kita akan pelajari dulu undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan Perda yang ada.
‘’Ini sangat penting, apalagi sanksi yang akan diberikan dengan pemotongan DAK dan DAU,’’ ujarnya.
Saat ini, Dinas Tata Kota dan Pertamanan baru memiliki 1 armada angkut sampah dengan 60 orang personil kebersihan.
‘’Insya Allah, kita siap merealisasikan aturan baru tersebut,’’ katanya optimis. (har)

Tidak ada komentar: