Bangko – AP Dipicu penyerbuan oknum anggota Brimob Polda Jambi terhadap sekretariat HMI Jambi, menimbulkan solidaritas Himpunan Mahasiswa Islam ini diberbagai daerah. Tak ketinggalan HMI Cabang Bangko juga turut unjuk keperihatinan ke Polres Merangin hari Jumat (2/5) kemarin.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI berjalan kaki mendatangi Mapolres Merangin untuk menyampaikan keperihatinan atas kekerasan yang menimpa rekan sesama mahasiswa di Unbari. Mahasiswa yang tergabung dalam HMI ini diterima Kapolres Merangin diruang Aula untuk menyampaikan aspirasinya.
Janiko salah satu anggota HMI dari STKIP Bangko dalam pertemuan dengan Kapolres Merangin, meminta Kapolda Jambi mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap HMI dan hendaknya aparat keamanan jangan melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat apalagi kepada mahasiswa. “Kami selaku keluarga besar HMI minta bapak Kapolda untuk mengusut tuntas, dan bila perlu pelaku kekerasan di pecat. Jangan bertindak semena-mena dan semaunya kepada masyarakat.” Ujar mantan Ketua HMI Bangko ini.
Sementara anggota HMI lainnya Abdul Gafur dari STAI Bangko mengatakan, Kapolda Jambi memang sudah meminta maaf, tapi bagaimana tindak lanjut dari persoalan ini.
Kapolres Merangin AKBP Drs. Hudit Wahyudi, M.Hum.M.Si didepan aksi mahasiswa yang berlangsung damai ini mengatakan, turut merasakan apa yang dirasakan keluarga besar HMI Cabang Bangko. “Saya merasakan apa yang dirasakan oleh rekan-rekan mahasiswa karena dulunya juga saya mahasiswa, saya telah berbuat sebelum anda berpikir tentang itu.” kata Hudit yang juga dosen hukum di Universitas Batang Hari.
Berkaitan dengan tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam HMI Bangko, apa yang menjadi amanat rekan-rekan akan kami sampaikan kepada beliau (Kapolda) dan perlu saya sampaikan kepada mahasiswa anggota yang bersalah tersebut saat ini telah dintidak, kata Kapolres Merangin yang pernah kuliah di 4 universitas diantaranya Lampung dan Universitas Indonesia.
Seperti telah diberitakan Aksi Post Polda Jambi telah menetapkan dan menahan enam anggota Brimob sebagai tersangka kasus penganiayaan dua mahasiswa dan pengrusakan Markas HMI Korda Universitas Batang Hari yang terjadi Senen malam lalu (28/4). Keenam anggota Brimob semuanya berpangkat Brigadir dua (Bripda) menjadi tersangka kasus tersebut yakni MA (21), DK (19), OHS (21), RPJ (20), JCR (21), dan JF (19) dan mereka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kapolda Jambi Brig jend Pol Budi gunawan telah menjenguk korban Elimudin (26) dan Bambang (26) mahasiswa Fakultas Tehnik Universitas Batang hari yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi. Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berjanji bertanggungjawab atas semua bentuk kerugian materil dan non materil lainnya.dos/don/dey
Senin, 05 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar