10 Kasus Telah Ditangani dan 11 Pelaku Diamankan
Jambi, AP - Polda Jambi beserta jajarannya, telah mengungkap dan menangani 10 kasus tindak pidana BBM (Bahan Bakar Minyak), dan menangkap serta menetapkan sebanyak 11 orang tersangka pada tahun 2008, Januari hingga Maret 2008.
Kasus tersebut sebagian besar tersebar pada beberapa kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan saat ini sedang ditangani kepolisian setempat, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo.
“Tindak pidana kejahatan BBM ini, termasuk 4 (empat) prioritas jenis kejahatan Polda Jambi, yaitu Illegal Loging, Judi, Narkoba dan BBM dan menjadi atensi dari Kapolri yang harus dijalani seluruh Polda dan jajaranya di Indonesia, “ katanya.
Menurut Yatim, khusus Provinsi Jambi selama beberapa kurung waktu, Januari hingga Maret 2008, dari 10 kasus tersebut ada 11 tersangka, dengan mengamankan barang bukti berupa alat angkut, sebanyak 8 (delapan) unit, yaitu 6 (enam) unit mobil dan 2 (dua) Taqbout.
“Dari 10 kasus itu, ada 11 orang tersangka dan barangbukti yang disita dibagi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok pertama BBM Solar sebanyak 62 drum, 11.305 liter dan 42 galon. Kelompok kedua BBM Minyak Tanah sebanyak 8 (delapan) drum, 57 derigen dan 9 (sembilan) gallon. Serta kelompok ketiga BBM Bensin sebanyak 2000 liter dan uang Rp 542 ribu”, jelas Yatim Suyatmo.
Ke 10 kasus yang telah ditangani Polda Jambi beserta jajarannya, 9 (sembilan) tersangka dalam proses lidik dan sidik. Sedangkan satu perkara pada tahap kedua. (don)
Jambi, AP - Polda Jambi beserta jajarannya, telah mengungkap dan menangani 10 kasus tindak pidana BBM (Bahan Bakar Minyak), dan menangkap serta menetapkan sebanyak 11 orang tersangka pada tahun 2008, Januari hingga Maret 2008.
Kasus tersebut sebagian besar tersebar pada beberapa kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan saat ini sedang ditangani kepolisian setempat, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo.
“Tindak pidana kejahatan BBM ini, termasuk 4 (empat) prioritas jenis kejahatan Polda Jambi, yaitu Illegal Loging, Judi, Narkoba dan BBM dan menjadi atensi dari Kapolri yang harus dijalani seluruh Polda dan jajaranya di Indonesia, “ katanya.
Menurut Yatim, khusus Provinsi Jambi selama beberapa kurung waktu, Januari hingga Maret 2008, dari 10 kasus tersebut ada 11 tersangka, dengan mengamankan barang bukti berupa alat angkut, sebanyak 8 (delapan) unit, yaitu 6 (enam) unit mobil dan 2 (dua) Taqbout.
“Dari 10 kasus itu, ada 11 orang tersangka dan barangbukti yang disita dibagi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok pertama BBM Solar sebanyak 62 drum, 11.305 liter dan 42 galon. Kelompok kedua BBM Minyak Tanah sebanyak 8 (delapan) drum, 57 derigen dan 9 (sembilan) gallon. Serta kelompok ketiga BBM Bensin sebanyak 2000 liter dan uang Rp 542 ribu”, jelas Yatim Suyatmo.
Ke 10 kasus yang telah ditangani Polda Jambi beserta jajarannya, 9 (sembilan) tersangka dalam proses lidik dan sidik. Sedangkan satu perkara pada tahap kedua. (don)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar