Dua narapidana Lapas Jambi bernama Edi dan Dadang tertangkap memiliki dua paket narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisapnya yang ditemukan dalam sel mereka masing-masing. Terungkapnya kasus kepemilikan narkoba dalam penjara di Jambi setelah pegawai lapas mencurigai peredaran narkoba di kalangan narapidana, kata petugas Lapas Jambi, Roni, Jumat.
Kecurigaan petugas lapas setelah, seorang juru masak dimintai tolong untuk membeli mie instan dari luas lapas oleh napi bernama Edi Kacamata yang terkait kasus narkoba. Edi minta dibelikan mie instan sebanyak dua bungkus dan setelah dibawa ke dalam lapas, napi itu kembali minta tolong kepada petugas masak untuk mengantarkan mie pesana nya kepada temannya bernama Tarik alias Dadang juga napi narkoba dari blok sel lainnya.
Namun jumlah mie instan yang diantarkan juru masak lapas kepada Dadang sebanyak tiga bungkus atau ditambah satu bungkus oleh Edi Kacamata. Mencurigai bungkus mie yang ditambahkan Edi untuk temannya Dadang, membuat juru masak itu minta petugas piket lapas memeriksa dan membuka mie yang ternyata ditemukan satu paket sabu-sabu siap pakai. Setelah mengetahui isinya narkoba,
pihak Lapas Jambi melakukan razia seluruh narapidana dan hasilnya dari dalam sel yang ditempati napi Edi ditemukan lagi satu paket sabu-sabu, alat hisap (bong) dan korek api serta bungkusan kecil bekas paket sabu-sabu. Pihak lapas telah menyerahkan barang bukti narkoba tersebut kepada kepolisian setempat untuk mengusut kasus itu sehingga dapat mengungkap kasus lainnya. Sebelumnya napi Edi Kacamata juga diduga terlibat dalam kasus pemasokan narkoba jenis sabu-sabu di dalam lapas Jambi dan mengedarkannya melalui berbagai cara. (ant)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar