Minggu, 25 Mei 2008

Korupsi ‘Tidur’, Belum Diungkap

Jambi, AP- Penyidikan sejumlah kasus korupsi yang "mengendap" di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi harus diungkap kembali, supaya masyarakat atau publik mengetahui tindaklanjut penyidikan kasus tersebut. Pengamat hukum juga staf ahli Rektor Universitas Jambi, Winarno SH MH di Jambi, Sabtu mengatakan, ada sejumlah kasus korupsi yang sudah ditangani Kejati Jambi yang tidak ada kejelasan tindaklanjutnya.

"Kalau kasus itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti, maka surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) harus diumumkan pada publik, dan sebaliknya jika cukup bukti, harus dituntaskan hingga ke pengadilan," kata Winarno.

Ia mencontohkan, salah satu kasus yang tidak ada kejelasannya yakni dugaan korupsi mesin daur ulang sampah senilai Rp5,6 miliar yang sebelumnya didesak sejumlah LSM untuk ditindaklanjuti. Kasus itu, sebelumnya sudah diusut oleh Kejati Jambi, namun hingga kini tidak ada kejelasannya, di mana dalam laporan kasus itu ada dugaan penggembungan dana (mark-up). Pembelian mesin daur ulang sampah pada tahun anggaran 2004 sebanyak 4 unit senilai Rp5,6 miliar, diduga telah terjadi mark-up yang merugikan negara.

Kasus lainnya yang juga belum ada kejelasannya seperti pembangunan jaringan telpon di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pembelian kapal Mewah Tungkal Samudra di Tanjung Jabung Barat, dam pembelian kendaraan pemadam kebakaran di Kota Jambi.(don)

Tidak ada komentar: