Jambi, AP- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi harus mengungkap aktor intelektual dugaan korupsi pemotongan 50 persen dana insentif atau bonus atlet oleh pengurus KONI Jambi. Pengamat hukum dan staf ahli Rektor Universitas Jambi, Winarno SH MH di Jambi, Jumat mengatakan, tindakan yang dilakukan pengurus KONI memotong 50 persen dana insentif itu merupakan tindakan korupsi yang harus diusut tuntas.
Ada dua kriteria kasus korupsi yang harus diungkap dalam kasus tersebut, yakni kasus korupsi faktual dan kasus korupsi secara yuridis, itu harus ditelusuri dan diselidiki jajaran kejaksaan. Kasus korupsi faktual yakni para pengurus atau yang berwewenang dalam penggunaan dana itu melakukan kesalahan berlindung di bawah hukum, atau perbuatan itu seolah-olah benar.
Sementara korupsi yuridis, perbutan dilakukan jaringan tersebut benar-benar melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku, dan itu jelas akan mudah dibuktikan. Untuk itu jajaran kejaksaan untuk mengungkap dua kriteria itu benar-benar bekerja keras, karena jaringan yang terlibat dalam penggunaan dana akan saling menutupi.
Winarno yang sedang menyelesaikan S-3 nya di salah satu Universitas Negeri di Semarang itu, berpendapat, jika hal itu tidak diungkap, dikhawatirkan tindakan yang merugikan atlet dan membawa kemunduran olahraga di Provinsi Jambi akan terus berlangsung. Menjelang keberangkatan tim PON XVII Provinsi Jambi ke Kalimantan Timur, Pemda sudah mengucurkan dana sebesar Rp2,3 miliar, termasuk untuk insentif atlet, namun oleh pengurus dibayarkan atau diberikan 50 persen.dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar