Jambi, AP-Perusahaan di Provinsi Jambi diminta untuk melaporkan bila melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya, jika hal tersebut terpaksa ditempuh dampak kenaikan harga BBM yang diberlakukan sejak Jumat malam pukul 00:00 WIB.
Kasubdin Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Hamzah Lubis di Jambi, Sabtu menyebutkan, sebelumnya perusahaan di Jambi tidak pernah melaporkan jumlah karyawan atau pekerjanya yang di PHK. Menurut undang-undang No 7 tahun 81 tentang ketenagakerjaan, perusahaan harus melaporkan perkembangan jumlah perusahaan dan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Laporan itu sangat diperlukan pemerintah, dalam upaya untuk ikut mencarikan solusi termasuk rancangan untuk pembukaan lapangan pekerjaan baru dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Di Provinsi Jambi hanya perusahaan di Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Muarojambi yang melaporkan secara rutin perkembangan jumlah perusahaan dan tenaga kerja, sementara di tujuh kabupaten lainnya tidak ada sama sekali.
Akibat tidak adanya laporan itu, jumlah tenaga kerja yang sudah dan akan di PHK tidak bisa dihimpun secara jelas, apalagi yang diselesaikan secara intern antara perusahaan dengan pekerjanya. Permasalahan tenaga kerja dengan perusahaan yang diselesaikan secara intern itu sama sekali tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, kecuali diselesaikan lewat pihak ketiga.dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar