Jambi, AP- KPU Kota Jambi dinilai diskriminasi dan terkesan ada pesan "sponsor" menolak pasangan calon perseorangan (independen) Agus setyonegoro - Hilmi masuk penjaringan bakal calon (Balon) Walikota Jambi pada pilkada Agustus 2008."Amat disayangkan sikap dan keputusan KPU Kota Jambi yang tidak mendasar menolak calon independen itu," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Soewarno Surinta di Jambi.
Soewarno yang juga Dewan Penasehat DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jambi mendukung langkah pasangan calon independen Agus-Hilmi menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KPU Kota Jambi.
"Saya secara pribadi siap membantu membayar pengacara untuk Agus-Hilmi menggugat KPU Kota Jambi itu, meski saya kurang mengenal Agus-Hilmi," ujarnya.
Penolakan KPU Kota Jambi terhadap calon independen menjadi tanda tanya, padahal KPU Jawa Barat, Bogor, dan Banten menerima beberapa pasang calon independen. Seharusnya KPU Kota Jambi berkaca kepada KPU Jawa Barat, Bogor dan Banten itu.
Soal adanya kekhawatiran beberapa pasangan bakal calon Walikota-Wakil Walikota akan pecah suara peserta pemilih khusunya orang-orang turunan Jawa untuk mendukung sejumlah calon juga keturuan Jawa dinilai sangat berlebihan.
"Saya ini juga keturunan Jawa, tetapi belum tentu memilih calon keturunan Jawa. Itu persoalan hati nurani," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang anggota KPU Kota Jambi, A Somad menilai, tindakan empat dari lima anggota KPU Kota Jambi (tidak termasuk Somad) menolak calon perseorangan itu melanggar hukum dan sudah keluar dari independensi.
Somad menentang putusan pleno KPU Kota Jambi pada 16 Mei 2008 menolak calon independen karena tidak pernah memverifikasi, tetapi mentah-mentah menolak pendaftaran calon perseorangan tersebut.
"Saya waktu itu tidak mau menandatangani keputusan pleno tersebut, karena saya tahu itu melanggar hukum dan terkesan memihak kepada salah satu bakal calon", ujarnya.
Menurut Somad, pasangan Agus Setyonegoro dan Helmi sudah melakukan tahapan sebagai calon independen, serta memenuhi syarat jumlah pendukung sesuai dengan aturan harus memiliki empat persen dari jumlah keseluruhan mata pilih di Kota Jambi sebanyak 363.000 mata pilih.
Agus-Helmi memiliki jumlah pendukung 24.000 atau lebih dari empat persen mata pilih di Kota Jambi.
KPU Kota Jambi menolak Agus-Helmi karena terlambat mendaftar, sebab ketentuan sebelum 21 hari masa pendaftaran pada 21-27 Mei 2008, para bakal calon sudah mendaftarkan diri, namun menurut KPU hal itu tidak dilakukan Agus-Helmi.DRA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar