Rabu, 11 Juni 2008

BPK Temukan Penyimpangan APBD Tebo Rp 7,3 M

Ketua DPRD Surati Bupati Tebo

Muara Tebo, AP - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari hasil audit atas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan tahun anggaran 2007, menemukan penyimpangan yang berakibat kerugian negara dengan nilai penyimpangan Rp 7,3 Milyar .
Temuan BPK-RI itu dituangkan dalam buku hasil auditnya No. 71.a/S/XVIII.JMB/01/2008 tertanggal 28 Januari 2008, dimana dana yang disimpangkan amat besar, sebagian besar dana tersebut, tidak dapat di pertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti-bukti syahnya pengeluaran.
Menanggapi apa yang menjadi temuan BPK-RI, Ketua DPRD Kabupaten Tebo H.Nasrun Nasir yang keseharian adalah juga ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tebo, telah menyurati Bupati Tebo, agar segera mengganti uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang seperti disarankan oleh BPK-RI itu.
"Kita telah surati bupati dengan Nomor Surat No. 700/50/Sekwan/2008 tertanggal 15 april 2008, kita harapkan sampai batas waktu yang kita tentukan BPK-RI dapat segera diselesaikan", tegas H.Nasrun Nasir.
Biasanya BPK-RI itu memberi waktu 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan temuannya itu, kalau tidak jelas akan melangkah ke proses penegakan hukum..
‘’Jadi kita DPRD Tebo telah menyurati Bupati, ini suratnya’’kata Nasrun, sembari memperlihatkan lempiran surat tersebut kepada koran ini.(arm)

Tidak ada komentar: