Rabu, 11 Juni 2008

KPUD Kota Tantang Agus di PN Jambi

Jambi, AP- Buntut penalakan Agus Setyongoro, maju ke Pilwako, dengan jalur Independen, oleh KPU Kota Jambi, berujung laporan Agus, ke Panwaslu Kota, dan mengajukan gugatan ke PN Jambi.
Tak tanggung-tanggung, ASN, menggugat KPU Kota Jambi, senilai Rp 10,4 milliar, dengan perincian, akibat penolakan itu, ASN dirugikan baik secara psikologis maupun material.
Usai mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jambi, kemarin, Agus Setyonegoro, kembali mendatangi ke Komisi Pemilihan Umum Kota, untuk meminta klarifikasi terakhir, penolakan calon perseorangan. Namun demikian, kedatangan ASN, tidak merobah keadaan, KPUD Kota tetap menolak pendaftaran ASN melalui jalur Independen.

Agus Setyo negoro yang datang sekitar pukul 10.45 WIB, ke Kantor KPUD Kota, sempat membawa sekitar 150 orang massa pendukungnya. Saat itu, Agus, diterima langsung oleh Ketua KPU Drs Badjuri, pertemuan yang berlangsung hanya sekitar 15 menit itu, tidak membuahkan hasil apapun.

Ketua KPU Kota, Drs Badjuri, mengatakan, tahapan pencalonan Agus menjadi bakal calon independent sudah tertutup. ‘’Telah lama kita dengar, KPUD Kota Jambi tidak ragu lagi. Kami menolak untuk pencalonan perseorangan, kami juga sudah dengan dia telah mengajukan gugatan ke PN Jambi’’ujarnya.

Lanjutnya, KPUD Kota Jambi taat hukum, jadi apapun keputusan hukum akan taati. Dan sama –sama menunggu proses yang sedang berlangsung.

‘’Kita siap menghadapi gugatan Agus, kita bertemu saja di pengadilan. Kami juga akan mempersiapkan tim pembela,’’jelasnya, dengan nada tinggi.

Sementara itu, Agus Setyonegoro, kepada wartawan mengaku pasrah dengan keadaan tersebut, kendati demikian dia akan tetap melanjutkan masalah tersebut ke Pengadilan.
‘’Ya, kita bertemu saja di pengadilan, berarti KPU Kota sudah dengan semua konsekwensi hukum’’jelasnya. (dra)

Tidak ada komentar: