Jambi, AP-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memperpanjang masa penahanan Chalik Saleh, Sekda Provinsi Jambi (nonaktif) yang tersangkut kasus korupsi, dana pembangunan Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta (Mess Jambi) itu belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan. ‘’Masa penahanan pak Chalik akan kita perpanjang lagi, karena proses penyidikannya belum selesai,’’ kata juru bicara KPK Johan Budi melalui ponsel saat dihubungi.
Saat ditanya mengapa tim penyidik KPK terkesan lambat menangani kasus Mess Jambi, sehingga tak segera dilimpahkan ke penuntutan, Johan membantahnya. "Tidak lambat, saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan bukti. Dan, dalam kasus lain seorang tersangka bisa merasakan dua hingga tiga kali perpanjangan sebelum akhirnya dilimpahkan ke penuntutan," jawab Johan.
Johan membenarkan kalau berkas tersangka Chalik Saleh belum dilimpahkan ke tahap penuntutan dan masih dalam tahap penyidikan. "Ini berdasarkan informasi dari tim penyidik KPK dalam kasus Mess Jambi," jelasnya.
Chalik Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus Mess Jambi, beberapa waktu lalu, bersama Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha (CPU), kontraktor yang mengerjakan pembangunan mess tersebut. Setelah empat kali diperiksa sebagai tersangka, Chalik Saleh ditahan KPK 14 April lalu dan ditahan rutan Polda Metrojaya.
Chalik diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pembangunan Mess Jambi yang menggunakan dana APBD 2004 sebesar Rp 32,4 miliar, dan kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. dey
Saat ditanya mengapa tim penyidik KPK terkesan lambat menangani kasus Mess Jambi, sehingga tak segera dilimpahkan ke penuntutan, Johan membantahnya. "Tidak lambat, saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kumpulkan bukti. Dan, dalam kasus lain seorang tersangka bisa merasakan dua hingga tiga kali perpanjangan sebelum akhirnya dilimpahkan ke penuntutan," jawab Johan.
Johan membenarkan kalau berkas tersangka Chalik Saleh belum dilimpahkan ke tahap penuntutan dan masih dalam tahap penyidikan. "Ini berdasarkan informasi dari tim penyidik KPK dalam kasus Mess Jambi," jelasnya.
Chalik Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus Mess Jambi, beberapa waktu lalu, bersama Sudiro Lesmana, Direktur PT Cipta Pesona Usaha (CPU), kontraktor yang mengerjakan pembangunan mess tersebut. Setelah empat kali diperiksa sebagai tersangka, Chalik Saleh ditahan KPK 14 April lalu dan ditahan rutan Polda Metrojaya.
Chalik diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pembangunan Mess Jambi yang menggunakan dana APBD 2004 sebesar Rp 32,4 miliar, dan kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. dey

Tidak ada komentar:
Posting Komentar