Jambi, AP- Komisi I DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan izin pengembangan kawasan pusat perbelanjaan "Wiltop Trade Center-WTC/ Angso Duo" Jambi yang menjorok puluhan meter dari bantaran Sungai Batanghari. "Kami mempertanyakan itu, karena lokasi pusat perbelanjaan tersebut merupakan aset Pemprov Jambi," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi,
Sofyan Pangaribuan di Jambi, Selasa. Kawasan eks PT Pelindo II, Bea dan Cukai, KPLP, dan Syahbandar itu beralih ke Pemprov Jambi setelah dilakukan tukar guling lalu dibangun rumah dan toko (Ruko) dan pusat perbelanjaan mewah bekerjasama dengan Pemprov Jambi.
Seharusnya Pemprov Jambi melaporkan pengembangan kawasan WTC dan bagaimana bentuk perjanjiannya harus diketahui dewan. Sekarang Komisi I DPRD sedang mengevaluasi aset barang bergerak dan tidak bergerak milik Pemprov Jambi, karena setiap pelepasan aset harus persetujuan DPRD. Ia menjelaskan, pengembangan WTC di bantaran Sungai Batanghari harus memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) yang jelas, karena itu menyangkut
kelestarian Sungai Batanghari yang saat ini mengalami ancaman kerusakan akibat pendangkalan dan terkontaminasi limbah cari dan limbah padat. "Kami khawatir aset tanah Pemprov Jambi lama kelamaan bisa habis karena beralih fungsi kepada yang lain untuk dijadikan bisnis," ujarnya.(ant)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar