Jambi, AP--Sedikitnya 600 kepala keluarga (KK) masyarakat petani di Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendesak Menteri Kehutanan RI MS Kaban untuk mencabut izin hak penguasaan hutan (HPH) Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Wana Teladan. Sejak adanya SK Menteri Kehutanan RI tahun 1996, seluas 10 ribu hektar lahan HTI yang terbengkalai itu dan kini sudah digarap masyarakat petani.
Masyarakat petani mendesak Menteri Kehutanan RI agar memcabut izin HPH perusahaan tersebut. Ratusan petani setempat didampingi LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LPKP2KHN)Tanjabbar sudah melayangkan surat permohonan kepada Menteri Kehutanan RI terkait dengan permohonan pembebasan lahan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum LPKP2KHN, M Sidauruk didampingi tokoh masyarakat setempat A Muis dan Riduan kepada wartawan di Jambi, Selasa (10/6).
Menurutnya, masyarakat Desa Suban didampingi LSM LPKP2KHN telah menghadap Dirjen Kehutanan RI guna memohon pembebasan lahan eks HPH HTI PT Wana Teladan menjadi areal penggunaan lain (APL).
"Lahan seluas 10 ribu hektar sejak ditinggal PT Wana Teladan tahun 1996 lalu menjadi lahan tidur. Kayu didalam lahan sudah habis. Kemudian masyarakat menggarap lahan tidur itu menjadi daerah pemukiman, lahan pertanian. Lahan itu terletak di kiri-kanan jalan lintas Timur Sumatera Desa Suban hingga perbatasan Provinsi Riau,"katanya.
Menurut M Sidauruk yang konsen memperjuangkan petani itu, lokasi lahan tersebut sudah dikuasai atau dikelola sekitar 600 KK masyarakat demi meningkatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam sesuai program pemerintah pusat, Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
"Kami elemen masyarakat sangat mengharapkan keputusan pemerintah melalui Menteri Kehutanan RI untuk mengabulkan permohonan kami tersebut. Supaya lahan yang sudah dikelola masyarakat petani dalat dialihkanfungsikan dari lahan HPH HTI PT Wana Teladan menjadi APL,"kata M Sidauruk.
Disebutkan, masyarakat petani didampingi LSM LPKP2KHN kedepan akan kembali ke Jakarta untuk menindak lanjuti surat yang mereka kirimkan terkait dengan hal diatas.
Surat yang sudah dikirimkan itu telah diterima oleh Direktorat Pengembangan Hutan Tanaman RI tanggal 3 Juni 2008 atas staf Sekjen Dephut RI nama Rahmidan ditembuskan ke Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan RI, Departemen Kehutanan RI, Gubernur Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. "Kami akan memperjuangkan hal itu demi petani di Desa Suban,"katanya.
Sementara itu, ketika dicoba mencoba mencari perwakilan PT Weda Teladan di Jambi, perusahaan tersebut sudah tidak berdomisili di Jambi. Perusahaan tersebut sudah lama hengkang dari Jambi sejak gencarnya pemberantasan ilegal logging.dra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar